SURABAYA, beritalima.com – Soal baju bekas yang diperjual belikan di sebuah pusat perbelanjaan besar (Plaza) di Kota Surabaya tentunya sangat melanggar hukum, seperti yang diberitakan beritalima.com sebelumnya “Abaikan Aturan, Salah Satu Plaza di Surabaya Jual Baju Bekas” kini mendapat respons dari puluhan Aktivis Surabaya, Jawa Timur.
Menurut aktivis Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik dan Transparansi Anggaran (LPKP-TA) Subaidi, SH mengatakan, mestinya pihak perusahaan atau Owner Plaza di Surabaya juga memperhatikan keselamatan konsumen, larangan menjual baju bekas sudah sangat jelas sejak dua tahun lalu mengingat pakaian tersebut terindikasi mengandung bakteri, Sabtu (02/02/2018).
“Apa lagi mengandung Bakteri tidak ada bakteri pun tetap dilarang, aturannya sudah jelas dan hal itu perlu tindakan dari pihak Pemkot khususnya Dinas Perdagangan Kota Surabaya, mengingat yang paling berhak melaporkan hal ini adalah Dinas Perdagangan,” katanya pada awak media.
Baca Juga : Abaikan Aturan, Salah Satu Plaza di Surabaya Jual Baju Bekas
Lebih jauh Aktivis Muda itu menjelaskan, “Saat ini kami sudah mengantongi beberapa bukti keberadaan baju bekas yang diperjual belikan di sebuah Plaza di Surabaya tersebut diantara-Nya berupa Video dan lain sebagainya,” jelasnya.
Sementara hingga berita ini diturunkan pihak Dinas Perdagangan Kota Surabaya belum ada satu pun yang bisa memberikan tanggapan. “Meski telah beberapa kali dicoba dikonfirmasi oleh awak media belum ada jawaban yang dapat diterima,” pungkasnya. (Adie)