JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta periksa Staf Khusus (Safsus) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang disebut-sebut menjadi dalang mencuatnya kasus jual beli jabatan di Kementerian yang dinahkodai Abdul Halim Iskandar. Pasalnya, kasus tersebut telah menyedot perhatian publik.
Aktivis Anti Korupsi Imam Rahmatullah dari Komunitas Cinta Bangsa, mengatakan, KPK sebagai lembaga antirasuah sudah sangat layak untuk melakukan pemanggilan dalam rangka untuk mendalami kasus yang diduga bermodus setoran itu.
“KPK wajib mendalami dugaan jual beli jabatan di Kemendes. Karena itu ada perbuatan yang melanggar hukum dan memalukan,” tegas Rahmat dalam keterangan persnya sebagaimana diterima redaksi, 10/09/2021.
Rahmat pun mengingatkan KPK agar tidak tebang pilih dalam mengusut kasus, pasalnya Stafsus Menteri diduga tidak bermain sendirian tetapi juga melibatkan banyak kolega bahkan ada otak inteletualnya yang menggerakkan praktik korup tersebut.
“Harus diusut sampai tuntas, ke akar-akarnya biar jelas siapa di balik itu semua. Dan saya yakin KPK profesional dalam hal ini, cara setor-setor untuk naik pangkat-jabatan ini bisa jadi bibit lahirnya korupsi di suatu instansi, karena mereka akan berpikir sudah keluarin modal buat di jabatan tersebut, bisa jadi mereka cari bancakan buat balikin modal yang ujungnya berada di lingkaran kasus korupsi,” sambung Rahmat.
Beredar informasi, bahwa KPK saat ini sedang mengusut kasus di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang diduga melibatkan orang dekat Menteri.
Informasi yang beredar dan dihimpun oleh tim redaksi di KPK, mengendus beberapa kasus di Kemendes lagi ditanganinya. Tapi yang mencolok kasus jual-beli jabatan eselon I dan eselon II dan semmpat ramai diberitakan. Belum diketahui dugaan tersebut sampai ke level Menteri atau tidak. Tim redaksi akan terus mengawal kasus tersebut.(SY)