Citizen Reporter
Laporan : Muh Ma’ruf
Pers Cahaya Dunia Miliki Pena Tajam
Rektor Universitas Sawerigading Makassar, Prof. Dr. Hj. A. Melantik Rompegading, SH., MH memimpin langsung pengambilan sumpah jabatan pengurus Lembaga Pers Mahasiswa Universitas Sawerigading Makassar.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kampus Universitas Sawerigading Makassar, Sabtu (03/03/2018).
Dijelaskan LPM Unsa sudah dikenal bukan hanya di internal kampus tetapi juga sudah merambat ke hampir seluruh Kopertis Wilayah IX.
Dia berharap lembaga ini betul-betul mempunyai arti yang luas karena pers adalah cahaya dunia dan memiliki pena sangat tajam.
Walaupun kita sekarang sudah tidak menggunakan pena untuk menulis berita, tapi itu sama dengan pena atau pisau yang sangat tajam, katanya.
Ditambahkan juga bahwa sejak kehadiran Dekan Fisip Unsa, Dr. Muhammad Yahya, M.Si yang sekaligus mulai membuka berbagai macam kegiatan yang diceritakan di Kopertis IX, termasuk pemberitaan tentang kampus.
Maka itu sangat mendukung kegiatan yang kita lakukan, karena tidak ada gunanya memasukkan berbagai macam kegiatan kalau hanya internal saja yang mengetahui.
Sementara kita ini bukan hanya internal tetapi juga eksternal, stakeholder masyarakat agar supaya mempercayakan keluarga mereka untuk berkuliah dikampus unsa tersebut, ucapnya.
Pada kesempatan itu, ia berharap kepada mahasiswa yang terlibat dalam lembaga pers mahasiswa agar tetap menjunjung tinggi etika dan netralitas.
selain itu mengatakan bahwa LPM Unsa, walaupun belum diresmikan dan dilantik tetapi sudah cukup banyak dikenal di perguruan tinggi yang lain, tambahnya.
Selanjutnya juga berharap bahwa semua aktifitas kampus bisa terliput oleh lembaga pers ini, karena langsung masuk ke media online.
Dan nanti alat ukur untuk mengecek aktifitas dari suatu prodi dan institusi itu tidak lagi hanya sekedar administrasi formal tetapi juga dibantu oleh media online, tandas Guru Besar Ilmu Hukum Unsa ini.
Pengurus LPM Unsa yang dilantik yakni, Ketua, Nikita Ayu Rahmawati, Sekretaris, Muh Maruf dan Bendahara, Nurul Magfirah