Kantor Pengadilan Sanana
KEPULAUN SULA,beritaLima,com|Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut oknum Camat Kecamatan Mangole Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, Ernawati Sapsuha 3 bulan penjara dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana.
Tuntutan maksimal diajukan jaksa lantaran Ernawati mengakui perbuatannya, namun dia tidak mau meminta maaf kepada korban Suaib Marasabessy selama persidangan.
JPU, Yogi Sukmana, mengatakan, fakta-fakta persidangan menunjukkan Ernawat terbukti melakukan tindak pidana yang diatur di pasal 310 ayat 1 KUHP. Pasal di dalam tuntutan ini sesuai dengan dakwaan dari JPU pada sidang perdana perkara ini, “ucap Yogi saat diwawancarai diruang sidang PN Sanana, Selasa (17/1/23)
Yogi menjelaskan, tuntutan yang ia ajukan kepada majelis hakim PN Sanana terkait hukuman bagi Ernawati, sudah maksimal. Karena Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang mengeluarkan tuntutan tersebut, “katanya.
Sidang lanjutan Hak Terdakwa atas Pembelaan (Pledoi) pada Salasa 24 Januari 2023 pekan depan
Ketahui, Ada bukti Rekam Video dan beberapa saksi yang menyatakan Ernawati menyebutkan korban Suaib Marasabessy makan uang Bumdes, meskipun hanya melalui kata-kata. [dn]