JAKARTA, beritalima.com | Transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan itu dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 terkait Transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd.
Sidang pada Selasa (27/5/2025) di Kantor KPPU Jakarta dengan agenda Pemaparan Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh oleh Investigator KPPU ini dipimpin Ketua Majelis Budi Joyo Santoso serta Aru Armando dan Gopprera Panggabean sebagai Anggota Majelis Komisi.
Persoalan ini berawal pada 31 Januari 2024, dimana TikTok sebagai platform media sosial dengan fitur belanja (Shop) yang berkembang pesat secara yuridis mengambil alih 75,01% saham Tokopedia, salah satu pemain utama e-commerce Indonesia.
Nilai aset dan penjualan gabungan dari transaksi ini melebihi Rp5 triliun, sehingga wajib diberitahukan kepada KPPU.
Dalam melakukan penilaian atas notifikasi yang disampaikan, Investigator KPPU menemukan bahwa;
1. Akuisisi tersebut menggabungkan dua pemain dalam satu pasar bersangkutan, yaitu ecommerce barang fisik (elektronik, fashion, kebutuhan harian, perabot rumah tangga, dan mainan & hobi) di Indonesia.
2. Terdapat peningkatan konsentrasi pasar yang signifikan berdasarkan perhitungan HHI (Herfindahl-Hirschman Index).
3. Penilaian menyeluruh menunjukkan kemungkinan kenaikan harga pasca akuisisi akibat efek unilateral, yakni kecenderungan entitas gabungan untuk menaikkan harga karena dominasi pasar.
4. Meskipun tidak ditemukan potensi penutupan akses pasar (foreclosure) maupun hambatan masuk (entry barrier) yang signifikan bagi pelaku usaha baru, namun efek jaringan (network effect) cukup besar dan berpotensi digunakan dalam strategi penjualan melalui praktik tying atau bundling (pengikatan layanan) yang dapat merugikan konsumen atau pelaku usaha lain, khususnya UMKM.
Berdasarkan hasil penilaian menyeluruh tersebut, Investigator KPPU menyimpulkan bahwa transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Untuk itu Investigator KPPU mengusulkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh TikTok dan Tokopedia.
1. Memastikan tetap dibuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik yang tidak diikat dengan praktik tying dan bundling.
2. Melarang penyalahgunaan kekuatan pasar (abuse of dominant position), seperti
predatory pricing, self-preferencing dan diskriminasi atas produk di luar grup, dan
menghalangi seller/merchant untuk bertransaksi di Tokopedia atau Shop|Tokopedia melalui persyaratan yang memberatkan.
3. Menjamin kebebasan pemilik akun TikTok untuk mempromosikan produk dari platform ecommerce selain Tokopedia dan Shop|Tokopedia.
4. Menjaga tidak ada eksploitasi kekuatan pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar, serta perlindungan bagi UMKM dengan memberikan kesempatan yang sama untuk berkembang di kedua platform.
Lebih lanjut, untuk memastikan kepatuhan atas persetujuan bersyarat, Investigator KPPU meminta kepada Majelis Komisi agar TikTok dan Tokopedia menyampaikan berbagai data yang pada pokoknya berupa;
1. Laporan bulanan tertentu setiap tiga bulan selama dua tahun.
2. Daftar perusahaan mitra logistik dan pembayaran, serta perubahannya selama periode tertentu.
3. Beberapa dokumen perjanjian dengan mitra logistik, pembayaran, serta pelaku merchant/seller UMKM dan official store, baik sebelum maupun sesudah akuisisi selama periode tertentu.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada 10 Juni 2025 dengan agenda Penyampaian Tanggapan atas Laporan Hasil Penilaian dan Usulan Persetujuan Bersyarat serta jangka waktu pelaksanaannya. (Gan)
Teks Foto: Sidang perkara terkait transaksi saham Tokopedia oleh TikTok di Kantor KPPU Jakarta.







