Alamak, Pengusaha Perkapalan Ini Divonis Hukuman Percobaan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Lukman Ladjoni, terdakwa kasus penganiayaan bisa bernafas lega. Pasalnya, Dirut PT Surya Bintang Timur itu (perusahaan perkapalan) hanya diganjar hukuman percobaan.

Vonis terhadap Ladjoni dibacakan oleh ketua majelis hakim Sifa’urosidin pada sidang yang digelar pada 27 Agustus 2018. “Sudah divonis, Ladjoni divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo saat dikonfirmasi, Selasa (4/9/2018).

Dalam amar putusaanya, hakim yang akrab disapa Sifa ini menyatakan, Ladjoni terbukti menganiaya David yang merupakan tetangganya sendiri. Namun meskipun dinyatakan bersalah, hakim Sifa hanya dijatuhi hukuman percobaan.

Vonis terhadap Ladjoni ini lebih ringan dari tuntutan JPU Damang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Sebelumnya, JPU Damang menuntut Ladjoni dengan hukuman satu bulan penjara.

Saat ditanya apakah pihaknya akan mengajukan banding atas vonis percobaan itu, JPU Damang membantahnya. “Kami tidak banding mas, yang penting sama hakim sudah dinyatakan terbukti (melakukan penganiayaan)?” terangnya.

Seperti dibertakan sebelumnya, kasus ini terjadi berawal saat David mendatangi rumah Lukman Ladjoni di Komplek Venetian Wisata Bukit Mas I Surabaya pada 9 Januari 2017 sekitar jam 17.30 WIB. David mendatangi rumah Ladjoni untuk menanyakan mengapa anaknya dilarang membawa anjing jalan-jalan di komplek perumahan oleh Bambang Kurniawan yang merupakan sopir pribadi Ladjoni.

Mendengar ribut-ribut antara David dan Bambang, Ladjoni kemudian keluar dari rumahnya. Saat itu, Bambang bercerita perihal peristiwa anjing milik David yang telah mengejar anak Ladjoni. Setelah itu, terjadi cek cok mulut antara Bambang dan David. Atas cek cok tersebut, Ladjoni lantas menyuruh David pergi dari rumahnya. Tak hanya itu, Ladjoni juga menghajar David hingga babak belur.

Tak terima dengan ulah Ladjoni, David lantas melaporkan kasus ini ke Polsek Lakarsantri. Akibat perbuatannya, Ladjoni dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP. (Han)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *