TRENGGALEK, beritalima. com
Dengan modus alasan orang tua sedang sakit, seorang pria yang beralamat di RT.16, RW.004, Desa Munjungan, Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek tega menggelapkan kendaraan orang lain.
Adalah tersangka bernama Eko Purnomo (32) melakukan aksinya dengan berpura-pura sedang mengalami kesusahan kepada dua korbannya yaitu SW seorang Mahasiswa, warga Dusun Gabahan, Desa Tawing, Kec. Munjungan serta MA seorang pelajar Kelas XIII di SMK ISLAM Durenan.
Adanya peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro kepada para wartawan saat press release di halaman Mapolres hari ini, Rabu, tanggal 17 September 2018.
“Pihak satreskrim Polres Trenggalek memang telah mengamankan tersangka yang bernama Eko Purnomo alamat Desa Munjungan, Kecamatan Munjungan karena telah diduga melakukan penipuan serta penggelapan dua orang korban. Dengan estimasi kerugian sekitar 24 juta rupiah, ” ungkapnya.
Ada dua laporan polisi yang menjadi dasar dari penyidik melakukan penindakan, lanjut AKBP Didit, yaitu : LP – B/15/X/2018/TRENGGALEK/SEK DURENAN, tanggal 16 Oktober 2018 dan : LP – B/16/X/2018/TRENGGALEK/SEK DURENAN, tanggal 17 Oktober 2018.
“Semua laporan masuk di SPKT Polsek Durenan dan langsung ditindak lanjuti oleh unit Reskrim dengan melakukan penyelidikan serta pengejaran terhadap pelaku, ” imbuhnya
Kejadian berawal dari pelaku yang menghampiri para korban dan berniat meminjam motor untuk dipinjamkan lagi ke adiknya dengan alasan untuk menjenguk orang tuanya yang sedang sakit.
“Dari kedua korban, modus yang dilakukan tersangka hampir sama yaitu meminjam kendaraan para korban, ” kata Kapolres.
Sedang untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari dua LP tersebut sama yaitu di warung timur salah satu Pondok Pesantren Desa Durenan, Kecamatan Durenan.
“Tersangka ini telah meminjam kendaraan dari kedua korban dengan mengatakan besok hari akan dikembalikan, namun dari satu bulan menunggu akhirnya tidak ada kejelasan. Merasa dirugikan korban pun melaporkan kejadian kepada SPKT Polsek Durenan, ” tandasnya .
Dengan tindakan cepat, anggota Unit Reskrim Polsek Durenan dibantu Polsek Munjungan mengamankan tersangka beserta barang bukti: Satu buah BPKB dan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah tahun 2015, Nomor Polisi AG 5558 YA, serta Satu lembar STNK dan BPKB dengan sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam tahun 2001 Nomor Polisi AG 5041 YAB.
“Barang bukti tersebut merupakan milik para korban yang sekarang sudah diamankan dari pelaku. Dan guna proses hukum lebih lanjut, pelaku ditahan dengan persangkaan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan yang diancam dengan pidana maksimal 4 (empat) tahun penjara,” pungkas perwira menengah berpangkat dua melati dipundak itu. (her)