BERAU Kaltim,Beritalima.com – Dalam jumpa Pers, di kantornya, Jalan S.A Maulana, Jum’at 17/4 2020, Alex Suryanata,SH selaku Kuasa Hukum EEH (55), yang di amankan Polisi pada 1/4/ 2020 lalu, atas dugaan kasus pungutan liar penyalahgunaan kekuasaan dengan maksud menguntungkan diri sendiri terkait akta pelepasan dan pembebasan atas tanah, dari kelompok tani yang lahannya berada di areal IUP PT MBL, Kecamatan Segah Kabupaten Berau .
Alex menjelaskan , seseorang yang di periksa, di tangkap atau di tahan masih memiliki hak berupa Asas Praduga Tidak Bersalah,dimana asas praduga tidak bersalah atau disebut (Presumption of Innocence), adalah seseorang atau setiap orang yang diduga, disangkakan, ditangkap,ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka pengadilan wajib di anggap tidak bersalah sampai adanya keputusan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Terkadang pemahaman masyarakat pada umumnya salah mengerti mengenai Asas Praduga Tidak Bersalah ini,sebab pandangan masyarakat awam terkadang berbeda-beda, dengan masyarakat yang mengerti hukum, masyarakat awam beranggapan bahwa setiap orang yang ditangkap adalah orang yang bersalah atau orang yang telah terbukti melakukan suatu tindak pidana,”ujarnya.
Menurutnya lagi ,hingga saat ini Ia belum mengetahui secara pasti siapa yang melaporkan kliennya,namun ia tetap menghargai serta mendukung apa yang dilakukan pihak Kepolisian.Biarlah proses hukum berjalan , dan kita juga harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kita berharap semoga apa yang disampaikan dapat dimengerti dan terima masyarakat , selain itu kita berharap kasus ini cepat selesai,”pungkasnya.(*)