BONDOWOSO, beritalima.com – Insiden tidak menyenangkan menimpa seorang siswi MTs At Taqwa berinisial P (Putri), setelah rekaman CCTV yang menampilkan dirinya saat berbelanja di Alfamart Jalan Hos Cokroaminoto, Kademangan, viral di media sosial. Video tersebut beredar dengan narasi bahwa Putri mencuri produk kosmetik, padahal tuduhan itu tidak benar.
Kejadian itu berlangsung pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Putri, siswi kelas VIII A, datang ke toko bersama ibunya untuk membeli perlengkapan kosmetik pembersih wajah. Karena merasa barang yang dilihatnya kurang cocok, ia mengurungkan niat membeli dan mengembalikan barang tersebut—meski tidak menempatkannya kembali ke rak semula.
Belakangan, pihak Alfamart mengira ada barang hilang berdasarkan rekaman CCTV. Tanpa melakukan konfirmasi kepada Putri maupun pihak sekolah, potongan video itu justru beredar luas di media sosial Bondowoso dengan narasi bahwa Putri adalah pelakunya.
Setelah video viral, pihak sekolah melalui guru BK mendampingi Putri mendatangi Alfamart untuk klarifikasi. Dalam pertemuan itu, terungkap bahwa barang yang dimaksud sebenarnya masih ada di toko dan tidak pernah dibawa oleh Putri. Menyadari kekeliruannya, karyawan Alfamart menyampaikan permintaan maaf.
Putri diketahui merupakan anak dari pengusaha kontraktor Bondowoso, Yusuf Gabir. Ia menegaskan tidak menerima tindakan tersebut.
“Sebagai orang tua, saya tidak terima anak saya dituduh mencuri, apalagi videonya diviralkan tanpa memastikan kebenarannya. Itu membuat anak saya trauma. Tidak cukup hanya minta maaf, kasus ini akan saya laporkan secara pidana,” tegas Yusuf Gabir saat ditemui di kantornya, Kamis (4/12/2025).
Penyebaran tuduhan pencurian tanpa bukti dapat berimplikasi hukum, termasuk pencemaran nama baik dan fitnah. Dalam KUHP, hal ini dapat dikenai Pasal 310 atau 311, serta ketentuan UU ITE jika dilakukan melalui media elektronik. Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara maupun denda, tergantung bentuk dan dampaknya. (*/Rois)







