Konawe, beritalima.com|– Alhamdulilah, kasus Guru Supriyani S.Pd yang dinilai bersalah karena aniaya muridnya, tidak terbukti dan dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum.
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan, dipimpin Kepala Kejari Konawe Selatan Ujang Sutisna, SH turut memimoin sidang dengan agenda Pembacaan tuntutan atas terdakwa Supriyani, S.Pd Binti Sudiharjo di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Andoolo Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (11/11).
Disebutkan dalam sidang, barang bukti berupa sepasang baju seragam SD dengan baju lengan pendek motif batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitriana, Am.Keb dan sebuah sapu ijuk merk hidoshi star warna hijau dikembalikan kepada saksi Sanaali, S.Pd serta biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- dibebankan kepada Negara.
Persidangan akan dilanjutkan kembali pada 14 November rengan agenda pembelaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa Supriyani, S.pd Binti Sudiharjodari.
Selama dalam persidangan, sosok Supriyani yang mengabdi sebagai guru sejak 2009 berperilaku sopan, kooperatif dan tidak pernah bermasalah dengan hukum.
Supriyani yang memiliki dua anak kecil, adalah Guru Honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan. Sosoknya dikenal sebagai guru berdedikasi, meskipun statusnya sebagai honorer membuatnya menghadapi banyak tantangan, termasuk soal gaji yang terbatas dan kondisi kerja yang menantang.
Kasusnya terjadi pada April 2024, karena ada laporan orang tua seorang siswa yang menuduhnya menganiaya anaknya. Sempat ada mediasi untuk menyelesaikan secara kekeluargaan namun gagal.
Bahkan Supriani dijadikan tersangka dan ditahan beberapa hari di Lapas Kendari. Saat ditahan, solidaritas dari para guru, organisasi PGRI juga masyarakat umum begitu besar membela Supriyani agar dibebaskan.
Jurnalis: Abri/Rendy