Ali Akbar : Penetapan Tersangka Bantuan Bibit Kedelai Setelah Audit BPKP

  • Whatsapp

Aceh Timur- Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Timur sedang menunggu jadwal gelar perkara atau ekspose di BPKP perwakilan Aceh.

Gelar perkara tersebut bertujuan guna menentukan dapat atau tidak dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Muhammad Ali Akbar SH, MH, melalui selulernya kepada Wartawan, Sabtu, 4 November 2017.

Hasil audit merupakan alat bukti yang penting dalam pembuktian tindak pidana korupsi.

“ Penetapan tersangka akan dilakukan setelah adanya hasil audit kerugian keuangan negara atau setidak-tidaknya setelah adanya hasil gelar perkara yang menyatakan bahwa auditor dapat melakukan penghitungan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.

Lanjutnya, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, telah memeriksa 59 orang saksi terkait tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial bibit kedelai pada Program Gerakan Penerapan Pengelolaan Tanaman Terpadu (GP-PTT) kedelai pola non kawasan di Kabupaten Aceh Timur.

Selain itu, pihak Kejaksaan juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen-dokumen serta penyitaan terhadap uang sebanyak Rp. 476.000.000,-( Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Rupiah ) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2015.

“ Penyidikan terhadap perkara tersebut dimulai sejak 14 Juni 2017 lalu hingga saat ini. Bukti-bukti yang telah dikumpulkan akan dipergunakan sebagai bahan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor pada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Muhammad Ali Akbar SH, MH.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur atau para Jaksa penyidik tidak pernah menjanjikan sesuatu atau berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait dalam perkara ini untuk penghentian penyidikan.

“ Jika ada oknum siapa saja yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur atau para Jaksa penyidik yang meminta sesuatu baik uang, barang, atau dalam bentuk apapun terkait dengan penyidikan untuk mengamankan yang bersangkutan dalam perkara ini maka dihimbau agar segera melaporkan kepada kami atau aparat penegak hukum lainnya dengan menyertakan bukti-bukti guna dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” demikian tegasnya. ( Red)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *