Ali Susanto Mengaku Tidak Pernah Melihat Dokumen Perjanjian Kerjasama Fransisca Dengan Harjanti Hudaya

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Ali Susanto, orang dekat di kehidupan Fransisca dan suaminya menjadi saksi di Pengadilan Negeri Surabaya dalam persidangan gugatan perdata perbuatan melawan hukum dalam perkara nomer 768/Pdt.G/2023/PN.Sby. Kamis (16/11/2023).

Dalam sidang saksi Ali Susanto mengatakan mengenal suami Fransisca sudah sangat lama sekitar tahun 2003 silam. Namun saksi Ali baru mengenal Fransisca di tahun 2017 yang lalu, sewaktu saksi akan menjual cincin berliannya. Saksi Ali juga menyebut kalau di tahun 2019 juga diperlihatkan Fransisca dengan Harjanti Hudaya (Tergugat II).

“Saya waktu itu pernah menjual batu cincin saya, yang kata Ibu Fransisca Batu Cincin itu akan dijual kepada Ibu Harjanti,” katanya di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya dihadapan ketua majelis hakim Khadwanto. Hakim anggota 1 Ketut Kimiarsa dan hakim anggota 2 Hj. Halima Umaternate.

Menurut sepengetahuan saksi Ali, hubungan antara Fransisca dengan Harjanti adalah kerjasama di bidang pembelian property murah atau pabrik yang akan colaps.

“Jadi saya sering diceritakan oleh Fransisca bahwa Pak Bandi dan istrinya sering menawarkan usaha seperti property atau pabrik-pabrik yang mau colaps dengan harga murah,” lanjutnya.

Saksi Ali juga menyebut kalau Fransisca berdomisili di Jakarta sedangkan Harjanti dan suaminya Subandi di Surabaya. Dan untuk berhubungan usaha mereka memakai Hand Phone.

“Jadi mereka membeli properti murah lalu diperbaiki kemudian dijual. Total modal yang sudah disetor oleh Ibu Fransisca kepada mereka kurang lebih sekitar Rp. 3 miliar,” sebutnya.

Berkaitan dengan cincin berlian yang akan dijual, diungkapkan oleh saksi Ali nilainya sekitar Rp 1,4 Miliar.

“Cincin iti saya serahkan ke Ibu Fransisca. Lantas sama Ibu Fransisca di jual ke Ibu Harijanti dan dibayar melalui 4 lembar Cek Bank Mandiri dengan ketentuan Cincin tidak diberikan sebelum Cek itu cair.” ungkapnya.

Menurut saksi Ali, dari 4 lembar Cek tersebut, ternyata saat salah satu Cek dengan nilai Rp 250 juta dicoba mencairkan ke Bank ternyata blong.

“Ada 4 Cek, Rp 250 juta, Rp 350 juta, Rp 400 juta, Rp 400 juta. Dari 4 Cek tersebut, satu saja yang saya coba cairkan. Dan setelah blong saya konfirmasi ke Ibu Fransisca,” tandasnya.

Ditanya oleh kuasa hukum Penggugat, apakah saksi pernah melihat dokumen perjanjian kerjasama antara Fransisca dengan Harijanti Hudaya? Saksi menjawab Tidak pernah

Dihadapan tim kuasa hukum Tergugat, saksi Ali memastikan hanya mendengar dari Fransisca saja tanpa pernah melakukan konfirmasi atau klarifikasi terkait adanya hubungan kerjasama di bidang properti murah antara Fransisca dengan Harijanti Hudaya dan suaminya Subandi Gunadi.

“Saya hanya mendengar dari Ibu Fransisca saja. Saya kan hampir setiap hari dengan suaminya Ibu Fransisca. Saya satu kantor dengan suaminya Ibu Fransisca. Hari minggu saya joging barang dengan Ibu Fransisca,” ungkapnya.

Didesak oleh tim kuasa hukum Tergugat,
Bentuk atau model kerjasamanya seperti apa,?

“Saya hanya dengar ceritera dari Fransisca,” jawabnya.

Berkaitan dengan cincin Berlin. Ditanya oleh kuasa hukum Tergugat, dimana cincin itu sekarang? Dan apakah saksi pernah menyerahkannya kepada Ibu Harijanti?

“Cincin itu sekarang di saya. Saya tidak serahkan ke Ibu Harijanti tapi ke Ibu Fransisca,” jawab saksi Ali.

Ditanya lagi, kenapa saksi mencairkan Cek, padahal cincin berlian itu tidak pernah saksi berikan?

‘Ibu Fransisca yang menyuruh saya mencairkan. Cek itu cairkan saja siapa tahu ada dananya,” jawabnya.

Sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum Tergugat dengan kuasa hukum Penggugat serta ketua majelis hakim, terkait adanya perbedaan keterangan dari saksi Ali Susanto ketika menjadi saksi BAP dalam perkara pidana
Subandi Gunadi di Jakarta.

Juga terjadi perdebatan tentang Cek dari Bank Mandiri yang pernah dicairkan oleh saksi.

“Tuangkan saja dalam kesimpulan, bahwa saksi Ali Susanto tidak bisa dipercaya terkait ini…ini dan ini…” tegas ketua majelis hakim Khadwanto.

Diakhir persidangan saksi Ali menjawab tidak tahu, saat menjawab sejumlah pertanyaan dari kuasa hukum tergugat terkait hubungan kerja sama tidak tertulis antara Fransisca dengan Harijanti Hudaya serta Subandi Gunadi. Saksi juga menjawab tidak tahu tentang konsep, bentuk dan formulasi serta prosentase kerjasamanya.

“Saya tidak tahu,” jawab saksi.

Apakah itu artinya saksi hanya mendengar keluhan dari Ibu Fransisca saja,? Tanya kuasa Hukum Tergugat.

“Pernah diceritakan Ibu Fransisca,” pungkas saksi Ali Susanto.

Dikonfirmasi setelah selesai sidang, kuasa hukum pihak Tergugat Aning Wijayanti SH.,MH meyakinkan kembali bahwa selama mengikuti proses penanganan perkara ini. Pihaknya sampai hari ini belum menemukan apa bentuk kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat. Yang ada menurut Aning adalah pinjam meminjam.

“Jadi, model kerjasama itu hanyalah opiini atau ungkapan yang disampaikan oleh Penggugat semata,” katanya keluar dari ruang sidang Garuda 2 PN. Surabaya.

Senada dengan Aning. Kuasa hukum Tergugat yang lainnya yaitu Paulus Lapian SH.,MH menyatakan belum menemukakan bentuk kerjasamanya seperti apa.

“Kami punya bukti, dalam rekeningnya Tergugat ada bukti secara tertulis. Keterangan di rekening itu adalah pinjaman,”

Paulus juga menyampaikan bahwa bukti yang telah dibawa dalam persidangan ini menunjukkan dan memastikan bahwa hubungan Penggugat dengan Tergugat hanyalah pinjam meminjam.

“Dari bukti pengiriman uang, setiap kali transaksi pengiriman uang itu tercatat pinjam, pinjam dan pinjam ada hutang, hutang dan hutang,” paparnya.

Sebelumnya, duduk sebagai Penggugat dalam persidangan itu ialah, Fransisca. Sedangkan Tergugat I Subandi Gunadi, Tergugat II Harjanti Hudaya dan Tergugat III Justini Hudaja. Fransisca dalam salah satu petitum gugatannya minta majelis hakim dalam perkara ini agar menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan modal pokok sebesar Rp. 2.832.500.000 kepada Penggugat secara tanggung renteng, tunai, seketika dan sekaligus lunas. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Kerugian Materiil sebesar Rp. 14.036.675.000 kepada Penggugat. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait