Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur Demo di Kejari dan PN Sidoarjo

  • Whatsapp

SIDOARJO, beritalima.com | Sebanyak 1.100 orang perwakilan Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur memenuhi lahan seluas 98.468 M2 di RT.9 RW.3 Tambak Oso, Sidoarjo, Senin (10/2/2025).

Mereka berdatangan dari Surabaya, Sidoarjo dan Gresik untuk melakukan aksi demo menuntut pengembalian status kepemilikan lahan tersebut kepada Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah.

Sekitar pukul 09.00 mereka bergerak menuju Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, menyuarakan beragam tuntutan.

Salah satu kuasa hukum sekaligus Koordinator Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur, Andi Fajar Yulianto menegaskan, tuntutan mereka didasari atas Putusan PN Sidoarjo Perkara Perdata No. 245/Pdt.G/2019/PN.Sda yang telah Incrakht.

Selain itu terdapat pula putusan Pidana No.236/Pid.b/2021/PN.Sda. Jo.873/PID/2021 jo Putusan MARI no. 32 K/Pid/2022 jo Putusan PK No. 21PK/Pid/2023 dalam kondisi juga telah Berkekuatan Hukum Tetap (Incrakht).

“Bukti hukum dengan terang benderang ternyata kemenangan perdata tersebut didapat dari proses peralihan hak atas obyek sengketa yang cacat hukum, terjadi pengelabuhan saat tandatangan akta jual beli,” ujar Fajar.

Menurut Fajar, telah terjadi suatu peristiwa yang tidak masuk akal, dimana obyek sengketa dengan luas total 98.468 M2 yang semula dijual dengan kesepakatan harga Rp225.000.000.000 atas kesepakatan awal, karena tidak mampu bayar maka terjadi pembatalan.

Di sela-sela pemilik tanah diminta tanda tangan pembatalan transaksi di hadapan notaris, kata Fajar, terjadilah awal malapetaka sebuah perbuatan dari oknum notarisi/PPAT yang menyelundupkan formulir untuk ikut serta ditandatangani oleh pemilik tanah.

Untuk menyempurnakan perbuatannya maka momen tandatangan dibuat 2 hari yang berbeda (artinya dua kali kehadiran di kantor notaris). Padahal pemilik tanah hanya satu kali hadir di kantor notaris tersebut.

Aksi tipu-tipu, tutur Fajar, tidak berhenti sampai di situ. Atas pembatalan transaksi tersebut, pemilik tanah telah menerima pengembalian tiga Sertifikat Hak Milik, yang ternyata ketiganya tidak terdaftar di kantor BPN Sidoarjo.

Hal ini menunjukkan adanya perkara pidana dengan fakta hukum bahwa ketiga sertifikat yang diberikan kepada pemilik tanah bukan sertifikat asli.

Selanjutnya terbongkar dalam bukti hukum hanya terbayar Rp43.700.000.000, namun pemilik tanah tidak menerima apalagi menikmatinya. Kemudian, tiba tiba Sertifikat Hak Milik disulap dan beralih nama menjadi SHGB atas Nama PT Kejayan Mas.

Seluruh rangkaian aksi tipu-tipu tersebut, ungkap Fajar, telah menjadi bukti hukum dalam Perkara Pidana No.236 /Pid.b/2021/PN.Sda Jo.873/PID/2021 jo Putusan MARI no. 32 K/Pid/2022 jo Putusan PK No. 21PK/Pid/2023 dalam kondisi telah Berkekuatan Hukum Tetap.

Salah satu isinya tertulis dalam amar putusan bahwa 1 bendel asli Sertifikat Hak Guna bangunan Nomor: 415/ Desa Tambak Oso, Surat ukur Tanggal 04-03-2008, nomor 00002/18.08/2008 luas 4.033 M2 atas nama pemegang hak PT Kejayan Mas, 1 bendel asli Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 414/ Desa Tambak Oso, Surat Ukur Tanggal 04-03-2008, nomor 00003/18.08/2008 luas 36.694 M2 atas nama pemegang hak PT Kejayan Mas, serta 1 bendel asli Sertifikat Hak Guna bangunan Nomor: 413/ Desa Tambak Oso, Surat Ukur Tanggal 23-01-2015, nomor 00401/tambakoso/2014 luas 57.741 M2 atas nama pemegang hak PT Kejayan Mas.

Sementara itu, saat para pendemo tiba di Kejari Sidoarjo, ada tiga poin tuntutan disampaikan. Pertama, meminta Kejari Sidoarjo menegakkan hukum seadil-adilnya, karena peralihan hak atas tanah Tambak Oso dianggap akibat perbuatan tipu-tipu.

Kedua, meminta Kejari Sidoarjo mengembalikan status kepemilikan tanah kepada pemilik asal yang berhak, yaitu Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah.

Ketiga, menuntut Kejari Sidoarjo mengusut tuntas segala permainan dan semua praktek-praktek mafia tanah yang menjamur selama ini, karena hal ini sangat merugikan dan menyakitkan hati rakyat.

Fajar juga menegaskan agar Kajari Sidoarjo segera menyerahkan tiga sertifikat yang menjadi hak Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah dalam waktu sesingkat-singkatnya.

“Keberanian Kajari untuk melaksanakan isi putusan tersebut dengan menyerahkan tiga sertifikat kepada yang berhak sesuai isi putusan pidana tersebut akan kami kawal dan tidak perlu takut, kami ada di belakang Kajari,” kata Fajar.

“Jika gerakan kami ini tidak diindahkan oleh Kajari maka kami akan datang kembali dengan massa 10-20 kali lipat dari yang hadir sekarang,” lanjut Fajar. (Gan)

Teks Foto: Aksi demo di Kejari Sidoarjo, Senin (10/2/2025), menuntut pengembalian status kepemilikan lahan di Tambak Oso.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait