Aliansi Federasi SP – SB Se – Jakarta Gagal Ditemui Gubernur DKI Jakarta

  • Whatsapp

Jakarta | beritalima.com – Gagal menemui Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Aliansi Federasi SP – SB Se – Jakarta akan mendatangkan massa lebih besar dan sempat dorong dorongan dengan aparat Kepolisian yang membarikade di depan pintu gerbang Gubernur DKI Jakarta, di Balaikota, Senin (17/11/2025).

Aliansi Federasi SP – SB Se – Jakarta yang diketua Yusuf Suprapto menyatakan bahwa UMP DKI Jakarta sampai saat ini dikalah dengan daerah lain termasuk daerah penyangga seperti Kabupaten Bekasi dan Kerawang. Menurutnya satu hal yang sangat anomali dimana Provinsi DKI Jakarta provinsi terbesar yang menjadi ibukota Negara juga menjadi kota global tapi upahnya masih jauh.

“Itu adalah maksud dan tujuan kami bersama 24 serikat pekerja dan serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Federasi SP – SB Se – Jakarta. Diantaranya adalah DPD FSP LEM DKI, FSB KIKES KSBSI, FKUI KABAI, DPD FSB SPN KSPI, DPD FSP Parekraf SPSI, FSP SPMI, FSB NIKEUBA KSBSI, FSB KAMIPARHO, FSP KEP KSPO, Federasi ASPEK Indonesia, PD FSP RM APSO, DPW ASPEK, DPD DAP FARKEA, FS PPG K SARBUMUSI, PD FAP TI SPSO, ASPIRASI, FSP JR KASBI, FSB MIGAS KASBI, FBTPI, GSBI, FSP TSK, FSUI, dan SPSI Bersatu,” tandasnya.

Kekuatan ini lanjut Yusuf, ingin menunjukkan kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bahwasanya upah di DKI Jakarta tidak baik baik saja. Bahkan dalam konferensi persnya sebelum orasi dimulai. Meminta kepada Gubernur DKI harus tahu persoalan yang mendasar baik tingkat pekerja maupun yang bekerja di DKI Jakarta.

“Oleh karena hari ini kami turun bersama sama, kami tidak mandang bendera kami hanyalah pekerja DKI Jakarta, kami hanyalah buruh DKI Jakarta akan menuntut UMP Rp6 juta rupiah. Tidak mau lagi ada rumusan rumusan bahwasanya angka 6 juta adalah angka yang pantas dan angka yang bisa memenuhi kebutuhan hidup layak bekerja di DKI Jakarta. Itu perjuangan kami,” terangnya.

Yang kedua kata Ketua Aliansi Federasi SP-SB Se-Jakarta, jangan coba coba upah sektoral dihilangkan dari DKI Jakarta. Dan ini kita dorong, di nasionalpun di tingkat pusatpun melakukan hal yang sama

“Jangan sampai menyentuh yang namanya upah sektoral yang ada tahun lalu dan hendak dihilangkan. Kita minta itu dikembalikan sebagaimana peraturan Menteri yang telah ada 5% diatas upah minimum Provinsi DKI Jakarta,” tandasnya.

Ketiga ungkap Yusuf, bahwasanya aliansi tersebut mendorong dan meminta dengan tegas kepada Gubernur DKI Jakarta untuk memperhatikan skala dan struktur upah yang sudah dibuatkan Keputusan Gubernurnya No.130 tahun 2022.

“Itu harapan kami di tahun 2022 bisa dilanjutkan dengan keputusan yang lebih jelas yaitu prosentasi upah diatas minimum yaitu 5% diatas UMP dan UMSP Provinsi DKI Jakarta, itu tuntutan kami,” tegasnya.

“Perjuangan kami adalah perjuangan semesta bersama sama dengan pekerja dan buruh yang ada si DKI Jakarta. Sekali lagi tuntutan ini adalah sebagai awal. Gerakan ini adalah awal dari perjuangan pengupahan yang ada di lingkungan DKI Jakarta,” sambungnya.

Jurnalis : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait