Aliansi Mahasiswa Minta Hakim Bersikap Netral di Kasus Mas Bechi

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Puluhan mahasiswa hukum yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemantau Hukum dan Konstitusi (AMKI) melakukan demo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Arjuna, Selasa (18/10/2022) siang.

Para mahasiswa tersebut meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan pelecehan seksual santriwati Ponpes Shidiqiyah, Ploso Jombang atas nama terdakwa Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi bersikap netral dan tidak terintervensi pihak luar.

Unjuk rasa tersebut mendapat pengamanan dan penjagaan ketat dari Polsek Sawahan dan Polretabes Surabaya.

Dalam aksi unjuk rasa ini, mereka tidak hanya menggelar spanduk dan poster berisi ajakan bersikap netral.

Para pendemo juga menemui Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk menyampaikan aspirasinya.

Ditemui Koordinator Humas PN Surabaya Suparno dan Humas Khusus Perkara Pidana PN Surabaya I Gede Agung Pranata di ruang humas, para mahasiswa menyampaikan beberapa poin aspirasinya, antaralain, meminta hakim untuk menentukan hukum seadil-adilnya, menjalankan undang-undang kekuasaan kehakiman sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak ragu dalam memutuskan terdakwa tidak bersalah jika kurangnya bukti oleh pihak kejaksaan, dan mendukung peradilan negeri sebagai peradilan bukan penghakiman.

Ditemui usai menyampaikan aspirasi, Masudi, korlap komunikator dari AMPTHI mengatakan, bahwa pengadilan itu merdeka, bebas, dan akuntabel dalam menentukan keputusan.

“Kami memilih jalur aksi karena memang karena kita ingin aspirasi kita itu benar-benar didengarkan oleh oleh pengadilan negeri sehingga kita mendapatkan hasil yang maksimal,” ujar Masudi.

Masudi menambahkan, pihaknya ingin dalam kasus ini benar-benar. “Entah hakim maupun jaksa, dan saya ingin itu tidak tergiring opini publik yang menganggap bahwa dia itu sebagai predator dan sebagainya,” ujarnya.

Disinggung bahwa jaksa menuntut maksimal 16 tahun terhadap Mas Bechi, Masudi menambahkan jika itu memang terbukti dan juga memang apa namanya riil faktanya tidak apa apa.

“Cuma, jika memang buktinya kurang, saya rasa jangan sampai seperti itu. Itu praduga juga, diduga bahwa itu juga jaksa menganggap tergiring opini publik,” pungkasnya.

Sementara itu, Koordinator Humas PN Surabaya Suparno mengatakan, bahwa aspirasi mahasiswa ini akan disampaikan kepada pimpinan.

“Akan kami sampaikan pimpinan,” jelasnya.

Terkait permintaan hakim yang netral dalam sidang MSAT, Suparno yakin bahwa itu akan dipercayakan kepada majelis hakim.

“Kami percayakan sepenuhnya majelis hakim. Tidak akan ada intervensi dari majelis hakim,” tegas Suparno. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait