SURABAYA, beritalima.com – Mengalihkan mobil kredit tanpa izin perusahaan pembiayaan kembali menjerat debitur ke balik jeruji besi. Riski Dwi Prasetyo (39) akhirnya divonis 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 4 bulan kurungan setelah terbukti mengalihkan mobil yang masih berstatus jaminan fidusia kepada pihak ketiga yang kini berstatus DPO.
Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang terbuka di Ruang Sari 3, Rabu (24/12/2025). Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai tindakan terdakwa tidak hanya merugikan perusahaan pembiayaan, tetapi juga merusak kepercayaan dalam sistem pembiayaan konsumen.
“Terdakwa terbukti mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Perbuatan terdakwa dinilai memberatkan karena sempat menikmati hasil penjualan mobil senilai Rp45 juta. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, dan menyatakan penyesalan di persidangan.
Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU kompak menyatakan menerima, sejalan dengan tuntutan jaksa.
Kasus ini bermula dari pembelian mobil Honda Freed E PSD MC 1.5 A/T tahun 2012 warna abu-abu metalik dengan nopol L-1770-CAS melalui skema pembiayaan konsumen senilai Rp191 juta di PT Verena Multi Finance, yang kini berubah nama menjadi PT Mizuho Leasing Indonesia. Terdakwa membayar uang muka Rp47,9 juta dan menyanggupi angsuran selama 48 bulan hingga Agustus 2027.
Namun setelah membayar cicilan selama enam bulan, sejak Maret 2024 terdakwa berhenti membayar kewajiban. Saat dilakukan penagihan, mobil diketahui telah dialihkan secara ilegal kepada Rokim, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akibat perbuatan tersebut, PT Mizuho Leasing Indonesia Cabang Surabaya menderita kerugian sebesar Rp134.451.200.
Jaksa menegaskan, bila sejak awal diketahui mobil akan dialihkan ke pihak lain, perjanjian pembiayaan dan jaminan fidusia tidak akan pernah disetujui. (Han)








