MOJOKERTO, Beritalima.com- Dugaan uang hasil gratifikasi Mustofa Kamal Pasa (MKP) dari sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat di pemkab Mojokerto untuk pemenangan Hj Ika Puspitasari SE di Pikada Kota Mojokerto tahun 2017 lalu semakin jelas dan terang benerang
Hal tersebut terungkap dari kesaksian dari Edy Catur Novianto mantan Camat Gedeg yang saat itu bertugas sebagai kordinator untuk menghimpun uang hasil dari iuran dari 12 Camat untuk biaya Pilkada Kota Mojokerto per Camat sebesar Rp.15 juta
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan S.H, M.H, mengatakan pada tahun 2017 Ika Puspitasari adik dari Mustofa Kamal Pasa (MKP) bakal menyalonkan menjadi Walikota Mojokerto, dan dirinya dan ASN yang berdomisili di wilayah Kota Mojokerto diminta oleh MKP untuk membantu memenangkan adiknya di Pikada Kota Mojokerto
” waktu itu di minta untuk membantu mencari suara untuk adiknya, tapi setelah rapat pak MKP bilang, sudah bantu uang saja” terang Edy saat diminta untuk mejelaskan terkait uang urunan untuk Pilkada Kota Mojokerto
Lebih lanjut Edy Catur Novianto menambahkan, karena di tunjuk sebagai kordinator kemudian dirinya menyampaikan kepada 18 Camat, dari urunan tersebut terkumpul uang sebesar Rp.180 juta dari 12 Camat. Lalu uang tersebut diserahkan ke Sutrisno
” Uang Rp.180 juta atas perintah pak MKP saya serahkan ke Sutrisno di kantor CV Musika perusahaan milik pak Bupati” tambah Edy
Sementara itu Arif Suhermanto S.H Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) usai persidangan. Ketika ditanya terkait adanya aliran uang dari para Kepala OPD dan camat di pemkab Mojekerto di Pilkada Kota Mojokerto tahun 2017 lalu, menyampaikan dalam hal tersebut kita akan mendalaminya, dari keterangan salah satu saksi tadi yang sebagai pengepul mengakui kalau ada penyerahan uang sebesar Rp.180 juta ke Sutrisno yang diperuntukan kepentingan Pilkada Kota Mojokerto
“Tentunya kita akan dalami keterangan para saksi tersebut, karena ada beberapa saksi yang di mintai urunan untuk Pilkada Kota Mojokerto” ujar Arif Suhermanto.
Perlu diketahui dalam sidang hari ini Rabu (23/3), JPU KPK mengadirkan 15 orang saksi yang mayoritas dari Pejabat pemkab Mojokerto, baik itu yang masih aktif maupun yang sudah pesiun.(Kar)