SITUBONDO, beritalima.com – merasa dirugikan akibat pemutusan listrik secara sepihak oleh petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), Abrori (34) warga kurang mampu dari desa Alas Malang kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo menggugat PT PLN (Persero) ke pengadilan sebesar Rp 3 miliar.
Melalui Yayasan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (YLKBH) IKADIN SITUBONDO Abrori resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Situbondo pafa 18 Februari 2019 terhadap Manager PT PLN (Persero) Distribusi area Situbondo dan Direktur Utama PT PLN (Persero) di Jakarta.
“kronologis dari kejadian pada hari rabu tanggal 6 februari 2019 datang 3 orang petugas P2TL ke rumah kontrakan klien kami, dan petugas tersebut mengatakan jika nomer pelanggan 5165002385 atas nama Naim P. TolakIda telah menunggak selama 2 bulan, istri klien kami dipaksa menandatangi secarik kertas tanpa dijelaskan terlebih dahulu kenapa harus tanda tangan, sementara aliran listrik langsung diputus oleh petugas,”Ucap Heriyanto,SH.MH perwakilan YLKBH IKADIN Situbondo, Kamis (21/02/2019).
Selajutnya tanggal 7 februari 2019 Abrori mendatangi kantor PT PLN (Persero) area Situbondo untuk meminta klarifokasi atau kejelasan dari pemutusan tersebut, namun alangkah kagetnya Abrori karena dituduh telah melakukan pelanggaran membuka segel serta menunggak selama dua bulan dan diharuskan membayar kepada PT PLN sebesar Rp 6.833.902.
“Menurut kami ini PT PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga sangat merugikan bagi klien kami apalagi, Abrori berdasarkan surat keterangan yang ditanda tangani oleh kades Alas Malang, adalah tergolong keluarga tidak mampu, haruskah seperti perlakuan negara terhadap orang miskin,”Tandasnya.
Heriyanto,Sh juga menjelaskan gugatan terhadap Manager dan Direktur utama PT PLN, karena bertentangan dengan pasal 11, ayat 5, huruf (f) Peraturan Direksi nomer : 088-Z/DIR/2016 tentang P2TL dan UU nomer 8 tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen.
“Klien kami merasa sangat dirugikan akibat tindakan PT PLN, karena berdasarkan tanda bukti hanya menunggak satu bulan, sehingga dirugikan secara Moril dan secara materil,”Ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut Abrori melalui YLKBH IKADIN Situbondo menuntut agar aliran listrik disambung kembali dan menggugat PT PLN (Persero) sebesar Rp 3 miliar. Sementara saat awak media ini mencoba menghubungi Pihak PT PLN Distribusi Area Situbondo masih belum mendapatkan tanggapan. [Joe]