Alokasi Dana Desa Mendukung Pengembangan Dan Pemberdayaan Desa

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Untuk meningkatkan pelayanan di desa, pemerintah pusat maupun daerah akan terus berupaya memberdayakan desa. Dalam hal ini adalah pengalokasian dalam bentuk Dana Desa (DD), anggaran dengan jumlah yang cukup besar (19/11/2019).

Alokasi Dana Desa tersebut bertujuan, untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian serta mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati M Si (bunda Indah) pada Pembekalan Penyusunan Produk Hukum Desa, di Pendopo Arya Wiraraja kabupaten Lumajang.

Dalam sambutannya, bunda Indah menerangkan, “Kita berkomitmen menjalankan pemerintahan ini dengan baik dan benar, namun tidak hanya baik dan benar, tetapi juga bersih, pemerintah kabupaten Lumajang juga secara khusus mengalokasikan 10% APBD Lumajang untuk Alokasi Dana Desa (ADD) guna mendukung pengembangan dan pemberdayaan Desa”, ujar bunda Indah.

Bunda Indah mengingatkan, bahwa dukungan dana dan kewenangan itu dapat menjadi permasalahan apabila aparatur desa tidak berhati-hati. “Dengan adanya pembekalan produk hukum desa ini, saya harap dapat dipahami, diketahui, dipelajari dan dicermati oleh perangkat desa”, tambah bunda Indah.

Sementara itu, Kasubag Dokumentasi Hukum, Bagian Hukum Setda Kabupaten Lumajang, Catur Prayogi menyebutkan, bahwa pembekalan produk hukum tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa di bidang penyusunan rancangan produk hukum desa serta memberikan pemahaman tentang mekanisme penyusunan sampai dengan pengesahan suatu produk hukum.

Pembekalan itu, diikuti kurang lebih 396 peserta, terdiri dari dua orang perangkat desa di masing-masing desa se kabupaten Lumajang. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *