KAPUAS, beritalima.com – Begitu mendengar tentang sosialiasi terkait kepemilikan senjata api (senpi) illegal baik rakitan, organik maupun dum-duman yang dapat dikenakan hukuman berat dengan ancaman penjara seumur hidup, Alpiansyah dengan kesadarannya akan Hukum sendiri menyerahkan senpi laras panjang rakitan ke Polsek Mantangai, Sabtu (14/10/2017) sekitar pukul 10.30 WIB.
Senpi rakitan yang di serahkan oleh warga yang beralamat di jalan Nyai Indu Runtun RT 04. Desa Mantangai Tengah, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalteng ini diterima langsung oleh Kapolsek Mantangai AKP Amri, S.E. dan disaksikan langsung oleh H. Wilson selaku pejabat Kades Mantangai Tengah dan Ahmad Yani, juga di saksian Ketua MUI Kecamatan Mantangai.
Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Mantangai AKP Amri, S.E. menyampaikan ucapan terima kasih dan sangat mengapresiasi terhadap penyerahan senpi rakitan oleh warga Kecamatan Mantangai,
“Kami akan terus memberikan sosialisasi kepada warga Kecamatan Mantangai terhadap kepemilikan senpi illegal baik rakitan, organik maupun dum-duman untuk diserahkan kepada pihak yang berwajin terutama pihak Kepolisian dengan ikhlas guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar AKP Amri.
**KH*MISRAN HARIS**