MASOHI,beritaLima.com,-Sikap Panwaslih Malteng yang telah menggugurkan proses penyelidikan terhadap temuan di penginapan Arisandi kamar nomor 10 pada tanggal 15 februari 2017 jam 09.20 pagi dinilai melanggar prinsip dasar etika dan perilaku Panwaslih sebagai Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Maluku Tengah.
Hal ini disebabkan karena Panwaslih Maluku Tengah tidak dapat lagi menunjukan Integritas dan Kejujurannya sebagai penyelenggara pemilu Maluku Tengah.
Padahal untuk melahirkan Pemilihan Kepala Daerah yang Demokratis dan Berkualitas diperlukan penyelenggara (Panwaslih) yang memiliki Integritas dan Jujur.
Jika penyelenggara (Panwaslih) tidak mampu berpedoman pada nilai-nilai Integritas dan Kode Etik, maka secara otomatis akan mencederai nilai-nilai demokrasi dan kepemiluan, bahkan akan berdampak pada pelanggaran Kode Etik dan berujung pada sanksi yang berat.
Panwaslih Maluku Tengah harusnya mampu melakukan tugas pokok pengawasan pemilihan kepala daerah secara transparan dan terbuka kepada masyarakat sehingga terciptanya sistim kepemiluan yang demokratis.
Seperti diketahui bahwa pada hari pencoblosan (15 Februari 2017) jam 09.20 pagi terjadi temuan kurang lebih 1000 lembar C-6 KWK (undangan pencoblosan) di kamar nomor 10, Penginapan Arisandi, Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi.
Dalam temuan yang disaksikan bersama oleh Panwascam Kota Masohi, Staf Panwas Kabupaten Maluku Tengah, Pihak Gakumdu Maluku Tengah, Pihak Kepolisian dari Polres Maluku Tengah dan Pihak TNI dari Babinsa setempat, didapatkan adanya Formulir C-6 KWK dalam jumlah hampir 1.000 lembar, ditambah dengan daftar nama mahasiswa dan koordinator-koordinatornya sekitar 30-an Orang, 2 lembar Peta blok kota masohi, ditambah dengan Daftar tamu yang memesan kamar dimaksud pada Resepsion.
Setelah temuan itu di dokumentasi, selanjutnya seluruh barang bukti dibawa oleh staff panwas dan gakumdu ke kantor panwaslih Maluku tengah untuk selanjutnya diamankan dan ditindaklanjuti.
Pada hari yang sama 15 Februari 2017 jam 19.00 Wit Koalisi Demokrasi Rakyat Maluku Tengah yang diketuai oleh saudara Alter sopacua dan Sekretaris saudara Autan S. Patty membuat surat pemberitahuan yang isinya berupa informasi dan laporan terhadap temuan dimaksud.
Namun sampai dengan tanggal 19 Februari 2017, sepertinya Panwaslih Malteng tidak serius menangani persoalan ini, bahkan ketika dihubungi pihak Koalisi Demokrasi Rakyat Maluku Tengah, Ketua Panwaslih Maluku Tengah saudara Stenly Maelissa, SH sedang berada di Ambon, dan komisioner lainnya tidak berada di tempat. Hingga tanggal 21 Februari 2017 akhirnya dengan berkoordinasi dengan pihak Polres Maluku Tengah maka Koalisi Demokrasi Rakyat Maluku Tengah dapat melaksanakan Audensi dengan pihak Panwaslih dan Gakumdu Maluku Tengah.
Dalam Audensi tersebut pihak Panwaslih dan Gakumdu Malteng-pun tidak dapat menunjukan satupun Bukti tindak lanjut kasus temuan ini, mereka hanya mampu berargumentasi tanpa bukti, hingga sempat memunculkan bersitegang antara Ketua Koalisi Demokrasi Rakyat Maluku Tengah saudara Alter Sopacua dengan Ketua Panwaslih Maluku Tengah saudara Stenly Maelissa, SH.
Hasil keputusan Audensi itu, panwaslih Malteng kemudian berjanji untuk segera menindaklanjuti.
Pada tanggal 22 dan 23 Februari 2017, Panwaslih maluku tengah kemudian melakukan pengambilan keterangan secara Maraton terhadap pemilik penginapan dan saudara Alter Sopacua.
Pada tanggal 25 Februari 2017, tiba-tiba ketua Panwaslih Maluku Tengah bersama salah satu komisioner Panwaslih melakukan konfrensi Pers dan menyatakan bahwa terhadap kasus temuan penginapan Arisandi tidak dapat dilanjutkan alias di tutup karena tidak memiliki cukup bukti.
Yang menjadi pertanyaan serius adalah apanya yang tidak memenuhi syarat ? Inikan Temuan, dan seluruh bukti sudah diamankan dan disimpan oleh Panwaslih dan Gakumdu disaksikan pihak kepolisian dan TNI. Bukti apa lagi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Jangan-jangan Panwaslih sendiri yang merubah bukti-bukti tersebut dan menyatakan tidak cukup. Kami juga punya bukti yang kuat, bukan saja dalam bentuk Foto tapi Juga Video kejadian saat temuan tersebut.
Kalau Panwasli Maluku Tengah berdalih bahwa kasus ini ditutup karena tidak memenuhi syarat bukti yang tidak cukup, maka kami menganggap bahwa Panwaslih Maluku Tengah telah melanggar sumpah/janji jabatannya sebagai penyelenggara pemilu untuk menjalankan tugas dan wewenang dengan sungguh-sungguh, Jujur, Adil dan cermat.
Serta melanggar Kode Etik penyelenggara sebagaimana dimuat dalam peraturan bersama KPU, Bawaslu dan DKPP nomor 13 tahun 2012, nomor 11 tahun 2012 dan nomor 1 tahun 2012 tentang Kode Etik penyelenggara pemilihan umum Bab III pasal 10 huruf i, pasal 11 huruf a, pasal 12 huruf a, pasal 13 huruf d & e, pasal 14 huruf b, dan pasal 15 huruf a sampai d, serta dapat mengakibatkan sanksi sebagaimana termuat dalam Bab IV pasal 17 ayat 1 dan 2.
Kita lihat saja nanti, yang pasti bahwa saat ini, kami dengan TIM Kuasa Hukum yang berjumlah 11 orang sedang melakukan pengkajian terhadap persoalan ini.
Bukti yang kami miliki lengkap, baik berupa dokumentasi saat temuan, video saat kejadian termasuk video-video pernyataan ketua panwaslih maluku tengah saat Audensi dengan perwakilan Koalisi Demokrasi Rakyat Maluku Tengah hingga Konfrensi Pers yang dilakukan pada tanggal 25 Februari 2017 disamping bukti-bukti tambahan lainnya termasuk pegawai fiktif yang diakui Ketua Panwaslih Maluku Tengah saudara Stenly Maelissa sebagai staffnya dan terindikasi merugikan negara.
Jika penyelenggara pemilu (Panwaslih) ini tidak mampu bekerja dan berpegang teguh pada prinsip Kode Etik yang didalamnya juga terdapat Integritas dan Kejujuran maka Penyelenggara Pemilu (Panwaslih) juga turut andil untuk melahirkan Pemimpin Negeri ini yang tidak berkualitas.(Chr)