Alumni PMII Menilai Polres Kepsul Lalai dalam Menjalankan Maklumat Kapolri

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com, –Wakil Ketua Ikatan Alumni PMII Cabang Kebupaten Kepulauan Sula (Kepsul) menilai Polres Kepsul Lalai dalam Menjalankan Maklumat Kapolri. Berdasarkan instruksi Presiden RI, Ir. Joko Widodo untuk menerapkan Sosial Distancing.

Pasalnya, Kapolri mengeluarkan maklumat kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona. Maklumat ini di keluarkan pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 lalu, untuk itu, Poin ke – 4 dalam maklumat Kapolri adalah larangan unjuk rasa di tengah pandemi covid-19 serta poin ke – 5 tentang larangan, tidak melakukan kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpul massa.

Wakil Ketua Ikatan Alumni PMII Cabang Kepulauan Sula dan juga sekaligus mantan Ketua Umum PMII Cabang Kepulauan Sula, Ikhsan Umasugi menjalaskan bahwa sesui dengan maklumat kapolrei Nomor. MAK/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid – 19. yaitu tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkimpulnya massa jumlah banyak, baik di tempat umum maupun lingkungan sendiri, “ungkap Ikhsan yang dikutip media TrikNews.Co, Kamis (11/06/20)

Iksan meminta agar Polisi harus bersikap tegas kepada koordinator aksi, karena dianggap telah melanggar protokol kesehatan dan maklumat Kapolri. Jika sewaktu -waktu demonstrasi masih dilakukan ditengah-tengah Pandemi Covid-19, khususnya di Kepulauan Sula, maka pihak Polres Kepulauan Sula harus bertanggung jawab, karena dianggap mengabaikan maklumat Kapolri dan tidak mematuhi kebijakan Pemerintah dalam hal memutuskan matarantai penyebaran corona virus (Covid-19), “tegas Iksan.

Dia juga menambahkan, Hi zaidun harus bertangggunjawab terhadap penyebaran virus corona di Kepulauan Sula, karena menolak keluarganya dikarantina untuk ditangani secara medis dan membiarkan orang – orang melakukan kontak fisik degan OTG yang positif Covid-19 bahkan menggelar demonstrasi (kerumunan).

Selain itu, Iksan Umasugi juga berharap kepada Tim gugus tugas harus melakukan tindakan Rapid Tes dan Swab Tes terhadap orang-orang yang kontak dengan keluarga pasien, terutama yang melakukan demonstrasi hari kemarin. Karna di anggap menjadi matarantai penyebaran virus dimaksud, “ungkapnya.

Selanjutnya, Tim Gugus Tugas harus bersikap tegas dengan cara melaporkan pihak-pihak atau perwakilan massa aksi ke pihak berwajib (Kepolisian). Karena di anggap telah melakukan profokasi kepada warga masyarakat dengan dalil tidak ada corona virus atau Covid -19 di kabupaten Kepulauan Sula dan virus corona di anggap Hoax atau bohong, “ujarnya.

“Dia berharap kepada warga masyarakat tidak mengikuti tindakan-tindakan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang sangat beresiko dan membahayakan banyak orang, “tegas Iksan.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP. Muhammad Irvan saat di konfirmasi dan klarifikasi lewat pesan Whats Aap, mengatakan Polri lebih mengutamakan pendekatan persuasif dari pada upaya paksa, namun kita tidak akan menambah beban masyarakat yang sudah terbebani dengan Covit -19 dengan tindakan hukum, karena akibat ketidak pahaman mereka, “ungkapnya

Lanjut AKBP M. Irvan, Dalam kegiatan tersebut jelas bertentangan dengan maklumat Kapolri, dan kami polres tidak memberi izin untuk pelaksanaan kegiatan tersebut, “Namun dengan pendekatan persuasif mereka dapat kita arahkan, sehingga semua dapat berjalan dengan aman dan tertib dalam menyampaikan aspirasi mereka.

“Jika mereka bisa kita bubarkan dengan baik – baik, kenapa harus dengan upaya paksa, “ucap Orang Nomor Satu di Polres Kepulauan Sula. [DN]

beritalima.com

Pos terkait