Alumni PP Miftahul Ulum Penyepen, Minta Pemilik Akun Facebook Suteki Dituntut Hukuman Maksimal

  • Whatsapp

PAMEKASAN,Beritalima.com | Alumni Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Ulum Penyepen Mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan. Kamis, (24/09/20). Untuk meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terdakwa Ulfatus Zahroh pemilik akun Facebook Suteki yang melecehkan Pengasuh PP Miftahul Ulum Panyepen dituntut dengan hukuman maksimal.

“ Kami para alumni datang ke Kejari Pamekasan tanpa direncanakan alias spontan, Demo juga bersamaan dengan agenda sidang kelima kasus ujaran kebencian terhadap KH Muddatstsir Baddrudin Pengasuh PP Miftahul Ulum Panyepen,” tutur korlap aksi, Bahrowi Kholil

Bacaan Lainnya

Dilain sisi Kajari Pamekasan Mukhalis, saat menemui aksi mengungkapkan, bahwa saat ini proses persidangan masih berjalan, dan pihaknya akan mengambil tuntutan yang terbaik kepada korban maupun pelaku akan mendapatkan keadilan.

“Kita tidak akan menjatuhkan tuntutan yang akan merugikan para pihak, kami juga mengucapkan terima kasih kepada bapak-bapak yang telah hadir ke sini dalam bentuk dukungan terhadap kami,” terangnya.

Selanjutnya para demonstran membubarkan diri dengan tertib menuju Masjid Jami’untuk melaksanakan shalat Dzuhur berjemaah.

Perlu diketahui, akun facebook Suteki dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian kepada Pengasuh Pondok Pesatren Miftahul Ulum Penyeppen, Pamekasan, Madura, RKH. Muddastsir.

Perempuan asal Desa Polagan Kecamatan Galis, Pamekasan, ini mengupdate status dan berkomentar melalui akun facebook pribadinya.

Suteki dinilai sengaja menyudutkan salah satu Pengasuh Pondok Pesantren yang ada di Pamekasan Madura terkait penanganan Covid-19.

Dari hasil penelusuran Tim Cyber Polda Jatim, pemilik akun tersebut diketahui seorang wanita yang bernama Ulfatus Zahroh (28) warga Desa Polagan, Kecamatan Galis, Pamekasan, Madura.[An]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait