Alvin : Kasus Hiu Kok Ming Sudah Inkrah, Berubah Jadi Pidana. Hakim Runtuhkan Marwah Pengadilan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Hiu Kok Min, terdakwa kasus penipuan penjualan tanah 5 hektar di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi, akhirnya divonis 3 tahun pidana oleh hakim Anne Rusiana. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut Hiu Kok Ming 3 tahun 10 bulan.

Seusai persidangan, Kuasa Hukum Hiu Kok Ming, Alvin, menyebut akan mengajukan banding dengan hasil vonis tersebut. Bahkan, Alvin menyebut bahwa proses hukum yang terjadi adalah pengadilan sesat.

“Saya bilang Ini pengadilan sesat. Ada dugaan rekayasa hukum yang sengaja dibuat. Hakimnya harus diusut. Saya berani jamin,” kata Alvin, Selasa (28/1/2020).

Dikatakanya, kasus ini sebelumnya sudah dinyatakan inkra di pengadilan Bekasi. Tetapi, kenapa tiba-tiba muncul di Polda Jatim, hingga berujung proses di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Nah, saya sudah coba tracking, ternyata kasus kasus seperti ini sudah sering dilakukan oleh pelapor. Kasus masuk Polda Jatim, dan anehnya, hakimnya selalu hakim Anne. Dan semua terlapor tidak ada yang menang. Ini sudah berulang ulang.” lanjut Alvin.

Atas kejadian ini, Alvin menyebut bahwa kerja hakim di Pengadilan telah meruntuhkan marwah dan wibawa pengadilan.

“Ibaratnya, ada kasus sampah dilempar didaur ulang hingga jadi bersih. Yang tertulis di halaman pengadilan ada kalimat ‘Bebas Korupsi’, hanya kamuflase.” tutupnya.

Sementara Hiu Kok Ming saat dikonfirmasi mengaku merasa dijebak.

“Saya awalnya tidak jual, cuma mereka yang ngotot mau beli. Surat-surat juga belum selesai waktu itu. Mereka menawarkan akan membantu mengurus, apalagi dikasih deadline 6 bulan. Ternyata, mereka tidak mau membantu. Bahkan BPN biasanya cepat selesai, ini juga aneh, sampai enam bulan juga tidak selesai.” singkatnya

Diketahui, sengketa tanah ini terjadi ketika Hiu Kok Ming menjual sebidang tanah seluas lebih kurang 5 Ha kepada pelapor Widjijono Nurhadi di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi.

Di kemudian hari, ternyata tanah 5 hektar di Bekasi tersebut belum sah menjadi milik terlapor karena terkendala belum keluarnya sertifikat dari BPN. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait