SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Christian Halim melalui penasehat hukumnya Alivin Lim tidak terima jika pekerjaan infrastruktur tambang Nikel yang dikerjakakan PT Multi Purpose Mineral (MPM) di Desa Ganda-Ganda, Morowali Sulawesi Tengah dianggap tidak sesuai spek.
“Duduk permasalahan sebenarnya cuma satu, bukan tidak sesuai spek, tapi akibat adanya pemutusan kerja sepihak. Contoh dia disuruh ngerjain bangunan 20 lantai, tapi baru dikerjakan 15 lantai disuruh stop tidak dibayar lagi, jadi otomatis dia stop disitu,” kata Alvin saat selesai sidang kasus dugaan penipuan pembangunan infrastruktur tambang Nikel di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dengan terdakwa Christian Halim. Kamis (25/3/2021).
Menurutnya, PT. Trinusa Darma Utama (TDU) pada tanggal 15 Januari 2020 menghentikan PT MPM meneruskan pembangunan Infrastrukstur tambang Nikel Morowali. TDU menyebutnya stop tidak sesuai spek.
Katanya Jetty harus T, kenyataanya I. Ya benar karena untuk bikin Jetty berbentuk huruf T tidak bisa langsung dikerjakan seperti itu. Tapi harus bikin Jetty berbentuk huruf I dulu baru kemudian dikerjakan yang seperti berbentuk huruf T.
“Klien kami pak Christian Halim perintahnyan bikin Jetty berbentuk huruf T. Tetapi ketika mau dibikin seperti huruf T kan harus dibikin dulu lurus seperti huruf I, tapi pekerjaan ini keburu distop lebih dulu sebelum bangunan Jetty dibuat belok seperti huruf T,” terangnya.
Ia menilai, kasus ini seperti ini bukan sebagai kejahatan, tetapi perbuatan wanprestasi.
“Ini bukan kejahatan, tapi ini prematur. Orang disuruh mengerjakan, belum selesai dia kerjakan mendadak pekerjaan itu distop dan dilaporkan ke polisi. Ini bukan pidana, tidak ada mensreanya klien kami mengambil uang lalu dia kantongi dan proyek itu tidak dikerjakan,” jelasnya.
Terkait komplain PT Trinusa Darma Utama (TDU) tidak ada grand design dalam pekerjaan tersebut juga ditolak oleh Alvin.
“Sekarang baru terkuak, kenapa proyek tersebut tidak grand designya. Penyebabnya karena dilokasi penambangan tersebut sering berbenturan dengan klaim dari masyarakat setempat. Akhirnya klien kami membangun menyesuaikan dengan kondisi dilapangan yang ada,” tandas Alvin.
Diakhir wawancaranya, Alvin tetap berharap agar Mohammad Gentha Putra kembali dihadirkan dalam persidangan.
“Sebab dia selalu mengaku sebagai pemilik Ijin Usaha Penambangan (IUP) Padahal di PT TDU dia tidak terdaftar sama sekali sebagai direktur maupun sebagai pemilik sebelum Februari 2020,” harapnya.
Dikatakan Alvin, Gentha dipanggil lagi di persidangan berdasarkan pasal 160 ayat 4 KUHAP. (Han)