Oleh .Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Rumah Pancasila
Preambule UUD 1945 adalah perjanjian luhur bangsa Indonesia dimana dialenea ke IV nya ber bunyi :
“….maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”
Mengapa kita membuat Demokrasi yang tidak lagi berpedoman pada perjanjian luhur bangsa diatas ,bukan nya perjanjian luhur itu masih berlaku , belum diganti ? kita semua telah melakukan ,kalau boleh dikatakan pengkhianatan terhadap Alenea ke IV UUD 1945 , dengan menganti demokrasi “Kerakyatan yang dpimpin oleh hikma kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan “ kita ganti dengan demokrasi banyak –banyakan , demokrasi langsung ,demokrasi kalah menang .
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno,Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu deomos yang berarti rakyat, dankratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.pertanyaan yang harus dijawab adalah rakyat yang mana ? apa sama antara rakyat di Amerika dengan rakyat di Jepang , atau di Inggris ? bahkan rakyat di Indonesia ? Apakah demokrasi rakyat Indonesia harus sama dengan demokrasi rakyat Amerika ?
Disinilah kita sebagai bangsa telah kehilangan karakter kebangsaan kita , bukan nya karakter kebangsaan itu Panca Sila , bukan nya desain bangunan NKRI yang akan dibangun menurut preambul alenea ke IV UUD 1945 adalah Negara berdasarkan Pancasila ? bagaimana mungkin kita akan membangun Negara berdasarkan Panca Sila jika cara berdemokrasi kita mengunakan demokrasi liberal .
Mengapa harus Panca Sila ? Bung Karno dalam kursus Pancasila mengatakan ;” Kalau kita mencari dasar yang statis yang dapat mengumpulkan semua orang ,dan jika mencari leitstar dinamis yang dapat mencari arah perjalanan ,kita harus menggali sedalam-dalam nya didalam jiwa masyarakat kita sendiri
Jadi elemen-elemen yang menjadi dasar statis dan leitstar dinamis harus elemen-elemen yang sesuai betul-betul menghikmati jiwa kita bangsa Indonesia .
Panca Sila adalah dasar statis dan leitstar dinamis , maka seharus nya kita berdemokrasi dengan demokrasi berdasarkan Panca Sila .
Pengertian demokrasi menurut Prof. Dardji Darmodihardjo,S.H.
Demokrasi pancasila adalah Paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan seperti dalam pembukaan UUD 1945.
Sedang menurut Prof. dr. Drs. Notonagoro,S.H.
Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menurut Abdul Majid demokrasi Indonesia itu dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan itu tidak ada di luar negeri, di seluruh dunia hanya ada di Indonesia, mulia sekali. Akan tetapi kalau menurut Bung Karno itu pun belum lengkap. Sila 4 dan 5 itu harus dibaca satu nafas: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jadi artinya, meskipun sudah musyawarah dalam hikmat kebijaksanaan atau mufakat kalau tidak berbarengan dengan upaya mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, itu bukan demokrasi Indonesia.
Lebih lengkap lagi, Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi, suatu keadilan sosial yang diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa bagi seluruh rakyat Indonesia. Itulah demokrasi Indonesia.
Kedudukan nilai sistem filsafat Pancasila (sistem ideologi Pancasila) demikian berfungsi sebagai asas normatif-filosofis-ideologis-konstitusional bangsa; menjiwai dan melandasi cita budaya dan moral politik nasional, sebagai terjabar dalam UUD1945 Proklamasi yang memandu kehidupan bangsa Indoensia dalam integritas NKRI sebagai sistem kenegaraaan berdasarkan Pancasila.
Maknanya, integritas moral (nilai) Pancasila secara konstitusional imperatif memberikan asas budaya dan moral politik nasional Indonesia.(Prof Dr Nur Syam )
Integritas sistem kenegaraan Pancasila terpancar dalam integritas asas moral dan budaya politik kebangsaan dan kenegaraan Indonesia, sebagai berikut :
1. Negara berkedaulatan rakyat ( negara demokrasi: sila IV): sebagai sistem demokrasi Pancasila .
2. Negara kesatuan, negara bangsa (nation state, wawasan nasional dan wawasan nusantara: sila III), ditegakkan sebagai NKRI.
3. Negara berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat): asas supremasi hukum demi keadilan dan keadilan sosial: oleh semua untuk semua (sila I-II-IV-V); sebagai negara hukum Pancasila.
4. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab (sila I-II) sebagai asas moral kebangsaan kenegaraan RI; ditegakkan sebagai budaya dan moral manusia warga negara dan politik kenegaraan RI.
5. Negara berdasarkan asas kekeluargaan (paham persatuan: negara melindungai seluruh tumpah darah Indonesia, dan seluruh rakyat Indonesia. Negara mengatasi paham golongan dan paham perseorangan: sila III-IV-V); dengan membudayakan sistem ekonomi kerakyatan sebagai pembudayaan asas Sila V (Ekonomi Pancasila) (M Noor Syam, 2000: XV, 3).
Integritas asas filosofis-ideologis demikian terjabar dalam UUD Proklamasi seutuhnya; karenanya kewajiban semua lembaga negara dan kepemimpinan nasional untuk melaksanakan amanat konstitusional dimaksud; terutama NKRI dengan identitas dan integritas sebagai negara demokratis dan negara hukum untuk menegakkan HAM dengan asas dan praktek budaya dan moral politik yang dijiwai moral filsafat Panca Sila —yang beridentitas theisme-religious—.
Amanat konstitusional ini secara kenegaraan menegakkan asas moral Ketuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab; dalam NKRI sebagai negara hukum (Rechtsstaat) demi supremasi hukum dan keadilan serta keadilan sosial (oleh semua, untuk semua!).(Prof Dr Nur Syam )
Oleh karena Panca Sila sebagai asas Filosofis –ideologis maka setiap partai politik harus berasas Pancasila , oleh karena seluruh ketata negaraan berasas Pancasila maka seharus nya ada aturan yang mengatakan : “ Setiap warga Negara yang disumpah untuk menduduki jabatan dari Presiden sampai kepala desa ketika mengucapkan sumpah jabatan detik itu juga loyalitas pada partai politik harus berhenti dan beralih loyalitas pada Negara.”
Setiap pejabat harus negarawan karena dia digajih dan difasilitasi oleh Negara yang uang nya dari rakyat .Dengan demikian maka Presiden,Gubernur, Bupati , Menteri, pejabat Negara sampai kepala desa tidak boleh menjadi pengurus partai ,hal ini akan menghindari ada nya kepentingan-kepentingan politik partai yang mereka pimpin .
Dan sudah terjadi korupsi yang ugal ugalan untuk kepentingan partai politik .
Amandemen padaUUD 1945 kira nya perlu di koreksi ,sejauh mana amandemen itu sudah mencerminkan pokok-pokok pikiran yang ada pada Pembukaan UUD 1945. dalamkenyataan nya amandemen yang dilakukan para reformis itu tidak nyambung denganpokok-pokok pikiran dan ini tentu nya akan membawah konsekwensi bahwa UUD hasilamandemen telah menyeleweng dari pokok-pokok Pikiran UUD 1945 .menjadi sebuahkeanehan apabila pembukaan dan batang tubuh tidak nyambung dan apalagi dengandiamputasi nya penjelasan semakinmengkaburkan tujuan bernegara kita .
Dalam pembukaan tidak hanya sekedar mengandung pokok-pokok pikiran lebih jauh roh bangsa ini ada disana.
Amandemen UUD 1945 telah telah mengesampingkan Roh bangsa ,sehingga antara batang tubuh dan Preambule tidak padu menjadi satu kesatuan yang utuh.
Pembukaan UUD1945 yang memuat dasar negara kita itu, keberadaannya sebaiknya tidak perlu dipersoalkan karena Pembukaan sudah mempunyai kedudukan yang kuat dan final setelah melalui perenungan filosofis yang mendalam dan melewati proses perumusan yang sangat demokratis.
Mengubah Pembukaan UUD1945 hanya akan menjebak bangsa Indonesia ke dalam pertikaian politik yang mungkin penyelesaiannya jauh lebih rumit dibandingkan dengan situasi pada saat bangsa dan negara ini dibangun dulu.
Dalam uraian dibawah akan dibentangkan juga betapa penting kedudukan fungsi UUD 1945 itu dalam sistem hukum Indonesia. Sekalipun demikian, di antara semua bagian UUD 1945 itu,
Pembukaan adalah bagian mendasar karena menjadi sumber norma hukum dalamsistem hukum Indonesia. Posisi yang demikian strategis diperkuat antara lain oleh Ketetapan MPRS Nomor. XX/MPRS/1966, yang kemudian dikukuhkan dengan Ketetapan MPR Nomor. V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR Nomor. IX/MPR/1978. ketetapanMPRS tersebut saat ini telah diganti dengan Ketetapan MPR Nomor. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan TataUrutan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam PembukaanUUD 1945 terkandung pokok-pokok pikiran yang tidak lain adalah cita-cita bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila.
Pokok-pokok pikiran itu lalu dijabarkan lebihlanjut dalam pasal-pasal Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945. inilah yang dimaksud oleh kalimat kunci dalam Penjelasan UUD 1945;
“Undang-undang dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan didalam pasal-pasalnya”.
Pembukaan UUD1945 terdiri dari empat alinea dan empat pokok pikiran. Walaupun jumlah sama-sama empat, pengertian alinea di sini tidak identik dengan pokok pikiran.
Jadi, tidak berarti Alinea I mengandung Pokok Pikiran I, Alinea II mengandungPokok Pikiran II, dan seterusnya. Pokok-pokok pikiran tersebut terkandung dalamkeseluruhan alinea Pembukaan UUD 1945.
Alinea I memuat dasar/motivasi pernyataan kemerdekaan Indonesia.
Di dalamnya (secara obyektif)dinyatakan bahwa segala bentuk penjajahan di atas dunia ini tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikedilan. Untuk itu (secara subyektif) bangsa Indonesia memiliki aspirasi untuk membebaskan diri dari penjajahan itu guna membangun masa depan bersama yang lebih baik.
Alinea II memuatcita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia. Dengan pernyataan kemerdekaan Indonesiaitu berarti perjuangan pergerakan kemerdekaan telah sampai pada saat yang berbahagia. Pernyataan kemerdekaan itu sendiri barulah awal dari proses pembangunan bangsa ini menuju kepada negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea III memuat pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia. Di situ ditegaskan bahwa kemerdekaanbangsa Indonesia itu selain upaya manusia, juga tidak terlepas dari berkatrahmat Allah Yang Mahakuasa.
Dengan demikian tampak jelas ada keseimbangan antara motivasi material dan spiritual dari pernyataan kemerdekaan bangsaIndonesia itu. Keseimbangan ini pula yang selalu eksis dalam pernjuangan mengisi kemerdekaan berupa pembangunan nasional sebagai pengalaman
Pancasila. Alinea IV memuat tujuan nasional, penyusunan negara hukum, benttuk negara Republik Indonesia,negara berkedaulatan rakyat, dan lima dasar negara (yang kemudian dikenal dengan Pancasila). Fungsi dan tujuan negara Indonesia secara gamblang ditegaskan dalam alinea ini, yakni untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa serta memajukan kesejahteraan umum yang berdasarkan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketrtiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Untuk menjalankan fungsi dan mencapai tujuan yang mulia tersebut, maka disusunlahkemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar (UUD1945).
Di situ juga ditegaskan bahwa bentuk negara yang dipilih adalahrepublik, yang berkedaulatan rakyat berdasar Pancasila.
Semua alineaPembukaan UUD 1945 di atas, apabila ditelaah secara mendalam, ternyata diilhami oleh empat pokok pikiran.
Pokok Pikiran I menyatakan, bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosialbagi seluruh rakyat Indonesia. Ini sekaligus berarti, dalam Pembukaan UUD 1945 diterima aliran pengertian (paham) negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya, mengatasi segala paham golongan dan perseorangan. Aliran inilah yang kemudian dikenal sebagai paham negara persatuan (kolektivisme atau kekeluargaan).
Tampak di sini, bahwa pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-3 dari Pancasila.
Pokok Pikiran II menyatakan, bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-5 dari Pancasila.
Pokok Pikiran III menyatakan, bahwa negara berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan danpermusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalamUndang-Undang Dasar harus berdasarkan kedaulatan dan berdasar atas permusyawaratan perwakilam.
Di sini secara jelas tampak bahwa pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-4 dari Pancasila.
Pokok Pikiran IV menyatakan, bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasarkemanusiaan yang adil dan beradab.
Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintahan dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguhcita-cita moral rakyat yang luhur.
Pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-1 dan ke-2 dari Pancasila.
Pembukaan UUD1945 juga dapat dinyatakan sebagai pernyataan kemerdekaan yang terinci, yangmengandung cita-cita luhur Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. dari uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa sumber dari segala sumber hukum yang meliputi pandangan hidup, kesadaran, cita hukum, cita-cita moral yang meliputi
Kemerdekaan individu,kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial perdamaian nasional dan , cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara kehidupan kemasyarakatan, KeTuhanan Yang Maha Esa sebagai pengejawantahan budi nurani manusia telah dimurnikan dan dipadatkan menjadi dasar negara Pancasila.
Pancasila adalah falsafah bangsa Indonesia. Sebagai filsafat, sila-sila Pancasila itu tersusun secara sistematis (teratur/berurutan).
Keempat pokok pikiran yang terkandungdalam pembukaan UUD 1945 itu (yang tidak lain adalah sila-sila Pancasila itusendiri) merupakan perwujudan operasional dari filsafat Pancasila.
Dalam penjelasanUUD 1945 dinyatakan secara tegas, bahwa Undang-Undang Dasar menciptakan pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan dalam pasal-pasalnya. Kalimat inimengandung pengertian bahwa pokok-pokok pikiran dari Pembukaan UUD 1945 yangtidak lain adalah Pancasila itu sendiri, dijabarkan dalam pasal-pasal BatangTubuh UUD 1945.
Logika berpikir tersebut sejalan dengan Teori Jenjang yang dikemukakan oleh Hans Kelsen danHans Nawiasky.
Menurut teori ini, norma yang derajat kedudukannya lebih tinggi selalu menjadi sumber bagi norma yang lebih rendah.
Sebaliknya, norma yanglebih rendah berperan untuk menjabarkan norma-norma yang lebih tinggi. Dengan perkataan lain, dalam sudut pandang teori Hans Nwiasky, nilai-nilai dasarPancasila dikonkretkan dalam norma hukum yang lebih bawah, yang lazim disebutaturan dasar/pokok negara (Staatsgrundesetz).
Apa bukti dari penjabaran ini?
Jika kita melihat pada Sila ke-1 Pancasila (Pokok Pikiran IV dari Pembukaan UUD 1945), tampak jelas keterkaitannya dengan Pasal 29 Batang Tubuh UUD 1945. jadi, Pasal 29tersebut merupakan penjabaran dari Sila ke-1 Pancasila.
Apabila kita ingin mengetahui bagaimana penafsiran Sila Pertama Pancasila, maka tiada jalan lain, kecuali harus melalui ketentuanPasal 29 itu.
Demikian pulahalnya dengan Sila ke-2 Pancasila (Pokok Pikiran IV Pembukaan UUD 1945), yangdijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 26 s.d. 34 Batang Tubuh UUD 1945. sila ke-3Pancasila (Pokok PikiranI Pembukaan UUD 1945) dijabarkan dalam Pasal 1 ayat(1), 35, dan 36. sila ke-4 Pancasila (Pokok Pikiran III) idjabarkan dalam Pasal1 ayat (2), 3, 28 dan 37. sila ke-5 Pancasila (Pokok Pikiran II Pembukaan UUD1945) dijabarkan dalam Pasal 23, 27 s.d. 34.
Undang-undanDasar 1945 itu memang singkat, namun juga soepel (elastis, kenyal) karena hanya memuat aturan-aturan pokok. Aturan-aturan ini dimuat dalam Batang Tubuh.
Untukmenyelenggarakan aturan-aturan pokok itu dijabarkan lebih lanjut dengan undang-undang (dan peraturan lainnya).
Seperti dinyatakan dalam Penjelasan UUD1945, kita harus memiliki semangat untuk menjaga supaya sistem undang-undang dasar kita itu jangan sampai ketinggalan jaman atau lekas usang (verouderd).
Penjelasan UUD 1945 menyetakan, “Yang sangat penting penyelenggara negara,semangat para pemimpin pemerintahan. Meskipun dibikin Undang-Undang Dasar yangmenurut kata-katanya bersifat kekeluargaan (faham negara persatuan, ),apabila semangat para penyelenggara, para pimimpin pemerintahan itu bersifat perseorangan, Undang-Undang Dasar tadi tentu tidak ada artinya dalam praktek.Sebaliknya, meskipun Undang-Undang Dasar itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat para penyelenggara pemerintahan baik, Undang-Undang Dasar itutentu tidak akan merintangi jalannya negara”.
Redaksi kalimat diatas menunjukkan bahwa Pembentukan UUD 1945 sendiri tidak menutup diriterhadap adanya perubahan-perubahan dalam Batang Tubuh UUD 1945 itu. Kendati demikian, diamanatkan pula bahwa motivasi atas perubahan itu adalah harus di dorong oleh semangat perbaikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.serta dalam setiap perubahan batang tubuh sudah sebuah keharusan tidak bertentangan dengan pembukaan apalagi menyimpang .
Apa yang terjadi dengan amandemen UUD1945 para pengamanden tidak mempelajari dan memahami apa itu pembukaan UUD1945 dan bagaimana hubungan nya dengan batang tubuh ,kengawuran Yakob Tobing dan Amin Rais yang sampai hari ini kekeh terhadap hasil Amandemen adalah dosa besar terhadap bangsa ini .dan akibat amandemen UUD1945 bisa kita rasakan Indonesia menuju ke hancuran nya oleh sebab itu tidak ada jalan untuk menyelamatkan Indonesia kecuali mengembalikan Pancasila dan UUD1945 asli.