SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kepada Asfiyatun, seorang nenek yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis ganja.
Nenek berusia 60 tahun asal jalan Wonokusumo Kidul tersebut dinyatakan terbukti bersalah tanpa hak tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar diganti dengan pidana selama 4 bulan penjara,” kata ketua majelis hakim Partha Bhargawa di ruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (24/7/2023).
Setelah mendengarkan vonis dari majelis hakim, nenek Asfiyatun melalui kuasa hukumnya Abdul Geffar langsung menyatakan banding.
“Kami akan melakukan banding,” katanya saat menjawab pertanyaan majelis hakim terkait tanggapan atas vonis tersebut.
Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan yang sudah berjalan putusan dari majelis hakim tersebut tidaklah sesuai. Salah satu ketidaksesuaian itu tandas Geffar disebabkan karena Ahmad Zamir yang seharusnya menjadi saksi mahkota dalam persidangan ini tidak dihadirkan oleh Jaksa.
“Ahmad Zamir itu pangkal dari peristiwa ini,” tandasnya selepas persidangan.
Sementara Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tanjung Perak Yustinus One Simus Parlindungan lebih memilih bersikap lunak.
“Kami masih akan pikir-pikir yang mulia,” jawabnya.
Diketahui, awal tahun baru 2023, rumah Ibu Asfiyatun di Jalan Wonokusumo Kidul 29-B BLK RT.02 RW.06 Kelurahan Pegirian Kecamatan Semampir Surabaya didatangi oleh seorang perempuan yang diketahui Ibu Asfiyatun bernama Ibunya Priska (DPO).
DPO ibunya Priska datang dan menanyakan pesan ganjanya kepada anak Ibu Asfiyatun yang bernama Mochammad Santoso yang belum turun, padahal sudah dibayar Rp 32,5 juta. Saat itu Ibu Asfiyatun menjawab tidak mengetahui permasalahan anaknya tersebut.
Selang 3 hari kemudian, sekira pukul 14.00 WIB Ibunya Priska (DPO) datang lagi ke rumah Ibu Asfiyatun menanyakan hal yang sama sambil mengajak DPO Pi’i. Saat ketiganya bertemu, DPO Pi’i melalui HPnya menghubungi Mochammad Santoso, anaknya Ibu Asfiyatun yang mendekam di Lapas Semarang, namun HP Mochammad Santoso waktu itu tidak aktif.
Tak patah arang, DPO Pi’i kemudian menelpon temannya yang bernama Koplo ( DPO) dengan bunyi percakapan :
Ibunya Priska (DPO) : “Ayo Plo bagaimana ini uang saya kok belum dikembalikan, barangnya kok belum turun”.
Ibu Asfiyatun juga mengatakan : “Ayo Plo tolong anak ku yang kena marah ini, disumpah yang tidak-tidak”.
Koplo (DPO) menjawab : “Iya bu, barange masih 3 garis dan masih kurang, kalo ada uang 25 juta lagi saya kirim barangnya”.
Hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 pukul 00.01 WIB, ketika Ibu Asfiyatun keluar rumah mencari anaknya nomor 2 yang belum pulang, ternyata bertemu dengan DPO Pi’i yang mengatakan kalau Mochammad Santoso, anaknya Ibu Asfiyatun menelfon dan ingin bicara.
Sewaktu telfon, Mochammad Santoso berpesan “Agar Ibunya (Asfiyatun) memberi uang Rp 100 ribu kepada Pi’i (DPO) sebagai ongkos untuk menurukan ganja, mengganti pesan Ibunya Priska (DPO)”.
Masih di hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 sekitar pukul 00.30 WIB rumah Ibu Asfiyatun didatangi seorang laki-laki bernama Ali (DPO) dan langsung memasukkan 2 kardus besar warna coklat berisi narkotika jenis ganja, sambil menyatakan bahwa barang tersebut adalah miliknya Mochammad Santoso, besok mau diambil lagi.
Minggu tanggal 08 Januari 2023 sekitar pukuk 11.30 WiB, sepulang dari berjualan di Pasar, Narkotika jenis ganja dari DPO Ali tersebut dilihat oleh Ibu Asfiyatun.
Saat rumah kosong itu digeledah ditemukan barang bukti 2 buah kardus besar warna coklat ada tempelan kertas bertuliskan “ARI LAMPUNG PAMEKASAN LAMA SURABAYA 07-01-2023”
Pada saat kardus itu dibuka, ternyata berisi daun, batang, dan biji kering ganja dengan berat ± 1.025 gram, berat ± 888 gram, berat ± 927 gram, berat ± 1.077 gram, berat ± 1.019 gram, berat ± 1.078 gram beserta bungkusnya. Juga setengah bungkusan besar berisi daun, batang, dan biji kering ganja dengan berat ± 463 gram, berat ± 609 gram beserta bungkusnya.
Sedangkan satu kardus besar warna coklat ada tempelan kertas bertuliskan “MAS POW VS LULUT SURABAYA 07-01-2023” berisi daun, batang, dan biji kering ganja dengan berat ± 1.117 gram, berat ± 1.011 gram, berat ± 1.059 gram, berat ± 1.019 gram, berat ± 1.072 gram, berat ± 1.078 gram, berat ± 1.107 gram, berat ± 1.075 gram, berat ± 977 gram, dan berat ± 994 gram beserta bungkusnya. (Han)