SUMBAWA BARAT, NTB, Beritalima.com| Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, ST., M.Si., menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas keuangan daerah melalui pengelolaan fiskal yang terencana, disiplin, dan berkelanjutan. Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin apel pagi di halaman Graha Fitrah, Kamis (2/4/2026).
Dalam arahannya, Bupati menjelaskan posisi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 yang telah diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) pada 31 Maret 2026. Ia menekankan bahwa SiLPA bukan sekadar sisa anggaran, melainkan hasil dari pengelolaan keuangan yang cermat, efisiensi belanja, serta optimalisasi pendapatan daerah.
“Pengendalian fiskal daerah tidak bisa dilakukan hanya dalam satu tahun anggaran. Ini harus direncanakan jauh sebelumnya untuk memastikan keberlanjutan pembangunan,” ujar Bupati.
Ia mengungkapkan, struktur APBD Kabupaten Sumbawa Barat masih didominasi dana transfer dari pemerintah pusat dengan komposisi sekitar 80 persen, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) berada pada kisaran 15 hingga 20 persen. Kondisi tersebut menuntut kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan, terutama menghadapi fluktuasi pendapatan dari sektor strategis seperti pertambangan.
Sejak 2021, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat mulai menata manajemen fiskal secara sistematis. Hal ini tercermin dari tren SiLPA yang terjaga dan meningkat, yakni sekitar Rp200 miliar pada 2021, Rp400 miliar pada 2022, Rp600 miliar pada 2023, hingga mencapai Rp966,6 miliar pada 2025 dari total sekitar Rp1,1 triliun.
Menurut Bupati, langkah tersebut terbukti mampu menjaga stabilitas APBD tahun 2026 di tengah kebijakan efisiensi dan pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat.
“Ini hasil dari perencanaan yang disiplin. Kita tidak ingin belanja besar di satu tahun, tetapi kesulitan di tahun berikutnya,” tegasnya.
Bupati juga menyoroti keberhasilan daerah dalam menjaga proporsi belanja pegawai tetap efisien. Dari total APBD 2026 sebesar Rp2,2 triliun, belanja pegawai mampu ditekan di bawah 30 persen—terendah di Provinsi Nusa Tenggara Barat—dibandingkan sejumlah daerah lain yang telah melampaui 50 persen.
Ia menjelaskan, keberadaan SiLPA turut menjaga keseimbangan fiskal, terutama setelah adanya tambahan belanja akibat pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tanpa dukungan SiLPA, proporsi belanja pegawai berpotensi meningkat signifikan.
Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa pemanfaatan SiLPA tetap harus melalui mekanisme resmi, yakni melalui APBD Perubahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“SiLPA bukan untuk dihabiskan, tetapi dikelola secara bijak demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Di akhir arahannya, Bupati menekankan bahwa tantangan ke depan tidak hanya pada serapan anggaran, tetapi juga pada dampak nyata program pembangunan terhadap masyarakat.
“Ke depan, program tidak hanya berbasis output, tetapi harus berbasis outcome. Bagaimana kita benar-benar mampu menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran,” pungkasnya.(Rozak)








