AMBAT Dukung Jokowi dan Kapolri Berantas Mafia Tanah

  • Whatsapp

DELI SERDANG, beritalima,com- Ratusan masyarakat petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Arih Ersada Aron Bolon (AEAB) masih berjaga-jaga di lahan pertaniannya pasca penyerobotan dan pengrusakan lahan pertanian yang dilakukan secara paksa oleh pihak pengembang pada hari Kamis (11/2/2021).

Dari lahan seluas 30 hektar yang dikuasai oleh kelompok tani dan telah ditanami palawija, sawit, dan tumbuhan lainnya, sebanyak 6 hektar sudah dirusak menggunakan buldoser dan rata dengan tanah.

Peristiwa tragis itu kembali mengingatkan perjuangan panjang Kelompok Tani ini di masa lalu. Sejak tahun 1998 hingga kini tahun 2021, masyarakat petani ini masih menanti kepastian hukum terkait lahan garapan mereka. Padahal tujuan masyarakat sejak puluhan tahun lalu menguasai lahan adalah untuk bercocok tanaman palawija demi penghidupan keluarga mereka.

Sekretaris AEAB, Rembah Keliat mengatakan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 593/734/PUMDA, kepada Gubernur Sumatera Utara, perihal penelitian data dan bukti kepemilikan Kelompok Tani Pernampem Durin Tonggal Tebing Ganjang Pancur Batu, tanggal 6 Juni 2000 menyatakan lahan seluas 1.534,37 Ha agar di distribusikan kepada rakyat penggarap sesuai RDP Komisi A DPRD Deli Serdang bersama Kanwil BPN Sumut pada tanggal 12 Augustus 1999 silam. Pernyataan ini disampaikan pada hari Kamis (18/2/2021).

Akibat pengrusakan yang dilakukan tanpa ada pemberitahuan tersebut, tanaman petani seluas 6 Ha harus rata dengan tanah. Rembah mengatakan, proses pengrusakan oleh mafia tanah itu disaksikan oleh aparat penegak hukum.

“Kejadiannya, pagi sekitar pukul 10.00 – 13.00 WIB. Lima alat berat membeko lahan tanaman palawija seluas 6 Ha. Lahan yang kami kuasai dan kerjakan selama puluhan tahun seluas 30 Ha berisi tanaman rambutan, kopi, jagung, ubi, jagung, cabe, dan sebagian sawit. Modal yang kami keluarkan lumayan besar. Dari lahan ini kami bisa menyekolahkan anak-anak hingga ke perguruan tinggi,” kata Rembah.

Juru bicara Aliansi Masyarakat Berantas Mafia Tanah (AMBAT) Theo Cosner Tambunan meminta pihak kepolisian untuk dapat segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Kelompok Tani.

“Pada hari Selasa (16/2) dan Rabu (17/2) kami telah mendampingi Kelompok Tani melapor ke Polda Sumut terkait perusakan lahan dan pemalsuan keterangan dan dokumen otentik. Kami minta Kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini demi menegakkan keadilan di tengah masyarakat kelompok tani,” ujarnya.

Theo mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sedang fokus untuk memberantas mafia tanah.

“Dalam beberapa kesempatan, Presiden Jokowi meminta instansi pemerintahan terkait untuk berperan aktif menyelesaikan kasus-kasus tanah di daerah. Dan pada hari ini, Kamis (17/2), Pak Kapolri meminta semua aparat kepolisian memberantas mafia tanah dan beking di belakangnya. Kami dari Aliansi Masyarakat Berantas Mafia Tanah sangat mendukung pernyataan Kapolri ini,” tegas Theo.

Theo meminta aparat penegak hukum dan lembaga terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tidak menyepelekan pernyataan Presiden Jokowi dan Kapolri ini.

“Saya rasa pernyataan Pak Jokowi dan Kapolri adalah sikap resmi negara untuk memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya, seperti yang dialami oleh Kelompok Tani Arih Ersada Aron Bolon di Deli Serdang, Sumatera Utara. Ini adalah saatnya kita bersikap tegas dan tidak permisif menghadapi para mafia tanah,” pungkas Theo. (*)’

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait