SURABAYA – beritalima.com, Mochammad Mastur bin Mattari, terdakwa kasus paketan narkotika jenis sabu mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/7/2020).
Terdakwa yang adalah warga Desa Pangernan, Kabupaten Bangkalan ini setiap kali sukses mengambil paketan sabu mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta dari Mochamad Umar Faruq (DPO)
Dalam kasus ini Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Zulfikar menegaskan, Mochammad Mastur bin Mattar didakwa Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih lanjut Zulfikar menerangkan, terdakwa bekerjasama dengan kakaknya yang bernama Mochamad Umar Faruq (DPO) di Malaysia.
Terdakwa Mochamad Masturi bin Matari pada 13 Febriari 2020 mengambil paketan kardus warna coklat kiriman dari Mochamad Umar Faruq (DPO) dari Malaysia di CV A&A Enterpreise Resources Jalan Teuku Umar No. 2 Kec. Bangkalan Madura,
Setelah itu, paketan tersebut dia ambil lalu dimasukan kedalam 1 unit mobil Avanza warna silver dengan Nopol L 1921 WS yang dia kendarai.
Didalam perjalanan, terdakwa ditangkap anggota Kepolisian RI yang bernama Ibnu Wiyanto dan Robby Agam dengan barang bukti 1 buah kardus warna coklat dengan nomor Koli A0392 yang didalamnya berisi 1 kaleng yang didalamnya berisi 6 buah kantong plastik
Saat kantong plastik berukuran besar tersebut dibuka, ternyata berisi satu kantong plastik narkotikan jenis sabu dengan berat seluruhnya 5514 gram dan 5065 gram beserta bungkusnya atau
10.367,52 gram.
Juga ada 201 buah pampers merk Drypers, 5 buah sarung bantal, 5 buah potong baju, 1 potong celana panjang Jeans, 1 potong kain batik, 1 buah sabun cuci, 3 buah permen M&M, 5 buah permen mentos, buah tepung Bestari, 3 buah shampoo Bio Nutrix Safi, 3 buah hand & body lotion, 8 buah dairy champ, 2 buah nescafe, 5 buah Ajinomoto, 2 buah Nescafe Blend & Brew, 1 buah Nuts Crisp Coklat Kacang, 1 buah HP merk Nokia.
“Paketan itu dibungkus dan diikat dengan benang putih selanjutnya digantungi label, dilakban serta diberi Cap Polri,” terang Jaksa Zulfikar.
Usai pembacaan surat dakwaan, sidang kemudian ditunda selama satu minggu untuk eksepsi yang diajikan oleh LBH Orbit yang menjadi penasehat hukum bagi terdakwa Mochammad Mastur bin Mattari. (Han)