SURABAYA – beritalima.com, Mochamad Isrofil Ramadhan, Mochamad Angga Dwi Saputra, Mochamad Kemal Afkar serta Mochamad Bagas Putra Pamungkas merengek minta diberikan hukuman yang seringan-ringannya.
“Mohon berikan kami hukuman yang seringan-ringannya, kami tidak tau kalau itu salah,” ucap Mochamad Isrofil dalam persidangan secara online mewakili para terdakwa. Rabu (22/9/2021).
Rengekan itu mereka lontarkan setelah dituntut dengan pidana penjara 10 bulan pada kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 dari Rumah Sakit, Karang Tembok, pada 4 Juni 2020 lalu.
“Terbukti bersalah melanggar Pasal 84 ayat (1) tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 KUHP, menuntut dengan pidana penjara selama 10 bulan,” kata Jaksa Kejari Tanjung Perak, Irene Ulfa dalam amar tuntutannya terhadap empat anak dari almarhumah Hindun Juwarohmi, warga jalan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Mochamad Isrofil Ramadhan, Mochamad Angga Dwi Saputra, Mochamad Kemal Afkar serta Mochamad Bagas Putra Pamungkas ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 atas nama Hindun Juwarohmi, warga jalan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya di Rumah Sakit, Karang Tembok, pada 4 Juni 2020 lalu.
Jaksa Kejari Tanjung Perak, I Gede Willy Pramana dalam dakwaannya menjelaskan, anggal 25 Mei 2020 Hindun Juwarohmi mengalami sesak nafas dan masuk di Rumah Sakit PHC Kota Surabaya dan langsung dirawat bagian instalasi gawat darurat.
Tanggal 26 Mei 2020 Hindun dilakukan pemeriksaan Swab PCR Covid-19 di laboratorium Biomolekuler Rumah Sakit PHC. Namun, oleh keluarganya Hindun dipaksa dipulangkan, meski hasil pemeriksaan Swab PCR Covid-19 terhdap Hindun belum diketahui.
Tanggal 29 Mei 2020 hasil pemeriksaan Swab PCR, Hindun dinyatakan Positif Covid-19.
Tanggal 1 Juni 2020 jam 23.53WIB, Hindun kembali mengalami sesak nafas dan masuk lagi ke Rumah Sakit untuk dilakukan perawatan.
Tanggal 2 Juni 2020 jam 06.00 WIB, Hindun dibawah masuk ke ruang ICU RIK. Tanggal 3 Juni 2020 Hindun di Swab PCR lagi dan belum diketahui hasilnya.
Tanggal 4 Juni 2020 jam 05.30 WIB Hindun dinyatakan meninggal dunia dan dinyatakan Positif Covid-19. “Selanjutnya oleh rumah sakit jenazah Hindun dilakukan pemulasaran berstandar Covid-19 dengan melakukan penyemprotan cairan disinfektan, melapisi jenazah dengan plastik, membungkus jenazah menggunakan kain kafan dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah,” papar jaksa Willy.
Diterangkan Jaksa Willy, selanjutnya jenazah Hindun ditempatkan di ruang jenasah menunggu keluarga untuk dijelaskan bahwa jenazah telah terinfeksi covid-19 dan harus dilakukan pemakaman secara khusus. Namun sekira jam 10.00 WiB terdakwa Mochamad Isrofil Ramadhan, terdakwa Mochamad Angga Dwi Saputra dan terdakwa Mochamad Kemal Afkar serta terdakwa Mochamad Bagas Putra Pamungkas mendatangi Rumah Sakit dan membentak Fathul Alim, perawat ruang ICU RIK menanyakan keberadaan jenazah Hindun.
Sesampainya di kamar jenazah mereka membuka kunci tempat tidur jenazah dan mengeluarkan jenazah Hindun dari kantong jenazah untuk dibawah pulang kerumahnya di Jalan Wonokusumo No 118 RT 001/RW 011, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
Para terdakwa juga membuka kain kafan dan plastik yang membungkus jenazah Hindun. Kemudian memandikan jenazah untuk di sholatkan. Setelah itu para terdakwa memakamkan Hindun ke tempat pemakaman umum di Jalan Wonokusumo Kidul Surabaya tidak sesuai Protokol Covid-19. (Han)