Malang kabupaten,– Ambruknya dinding proyek bangunan instalasi gawat darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan Kabupaten Malang, mendapat sorotan dari berbagai kalangan, proyek yang menelan anggaran Rp. 8.019.409.000,- , ada dugaan praktik korupsi yang dilakukan oleh SKPD dan kontraktor pelaksana, hal itu dikatakan Malang Corruption Watch (MCW).
Hayyik Ali Muntaha Mansyur Wakil Koordinator EKsternal MCW menilai bahwa kejadian ini, patut diduga adanya praktik korupsi, hal itu bisa saja karena adanya spek dan perencanaan tak sesuai.
“Ambruknya dinding pada pembangunan IGD RSUD disebabkan kesalahan teknis atau bisa dikatakan adanya praktik korupsi, karena pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spek.” Ungkapnya. Selasa (18/10).
Hayyik menjelaskan bahwa pengurangan spek biasanya terjadi pada ukuran besi yang seharusnya 12 mm, namun besi yang digunakan ukuran 8 mm, sehingga hal itulah yang mengakibatkan konstruksi bangunan tidak kuat.
” Dengan adanya indikasi permainan praktik korupsi tersebut, harusnya pihak penegak hukum di Kabupaten Malang harus turun tangan. Baik itu dari Kepolisian dan Kejaksaaan,” jelasnnya.
Apabila dugaan praktik korupsi itu memang kuat, masih menurut Hayyik, penegak hukum bisa mendatangkan tim Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit. Hasil audit dari BPKP tersebut bisa menjadi dasar untuk proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
“Dugaan praktik korupsi kerap terjadi dalam proyek pembangunan mangkanya proyek pembangunan pemerintah tidak bisa awet. Apa sebabnya? Bisa saja adanya dugaan permainan itu tadi,” tandasnya. (Jm/sn)