LUMAJANG,beritalima.com- Multiguna fungsi ambulan desa, selain berhubungan dengan orang sakit ambulan desa juga jadi sarana bisnis barang haram, juga yang lainnya. Dalam era bupati sebelumnya, ambulan desa juga sempat difungsikan sebagai sarana mengangkut sapi curian. Kali ini ambulan desa diduga berfungsi sebagai sarana membawa barang haram, terjadi di wilayah hukum polres Sampang Madura, Rabu (29/01/2020) pukul 3 dini hari.
Penyalahgunaan ambulance desa di kabupaten Lumajang, kini kembali terjadi. Seperti dilansir beberapa media, satu unit ambulance desa Ledok Tempuro, kecamatan Randuagung, kabupaten Lumajang, ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Sampang, di Kecamatan Ketapang Sampang, pada Rabu lalu, sekitar pukul 3 dini hari. Mobil ambulance desa tersebut diduga membawa sabu. Oleh karena itu, pihak kepolisian Polres Sampang, melakukan pengejaran.
Berikut keterangan Kapolres Sampang Madura, AKBP Didit Bambang WS, SIK MH kepada sejumlah media, “Saya jelaskan kepada rekan-rekan diantaranya pelaku yang diamankan itu kemarin ada yang melakukan perlawanan terhadap petugas, diantaranya berteriak-teriak untuk menghilangkan barang bukti dari penegak hukum. Modusnya agar tidak diketahui oleh aparat kepolisian hingga kemarin diamankan”, jelas Didit.
“Dari hasil penyelidikan oleh satuan Polres Sampang dan anggota kami hampir, bukan hampir tapi sudah ditabrak oleh pelaku. Modusnya baru ini, berkamuflase menggunakan ambulance. Kalau kemarin rekan-rekan media ada yang menanyakan apakah di ambulance ada barang buktinya? kami jawab barang buktinya tidak ada. Orangnya pada saat dikejar menabrak motor kami, (petugas). Dia lari kemudian mobilnya ditaruh dalam satu rumah kemudian dia menghilang sampai dengan sekarang”, imbuh Didit.
Ditanya wartawan dari mana mobil ambulance tersebut, kembali Kapolres menjawab. “Untuk yang kami dapat, sesuai dengan stikernya di situ tertulis desa Ledok Tempuro, kecamatan Randuagung Lumajang. Mobil ini diamankan petugas pada hari Rabu dini hari. Sempat kejar-kejaran sama petugas, bahkan nyawa petugas hampir hilang”, pungkas Didit.
Ketua DPD PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) Kabupaten Lumajang, Dr H Suhari A Per Pen MM, merespon kejadian tersebut, kepada awak media saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa ambulance desa itu sebenarnya untuk pelayanan kepada masyarakat, di antaranya persalinan, mengantar orang sakit, mengantar orang sakit yang tidak mampu, surveilance, dan kegiatan-kegiatan pelayanan khusus buat pedoman dinas kesehatan.
“Sehingga kedepan harapannya, ambulance desa sudah dimaksimalkan untuk pelayanan masyarakat. Dan saya kira pengelolaan harus sudah ditata kembali. Dikelola oleh nakes yang ada di desa, sehingga betul-betul bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Karena nakes adalah pelayan kesehatan. Perawat atau bidan di desa yang mengelola. Kontrolnya dari dinas kesehatan dan desa. Tetapi mereka bukan menjadi drivernya. Karena driver sebuah ambulance memerlukan keterampilan khusus, lisensi yang harus dipenuhi. Itu harapan kami”, papar Suhari.
Dikatakan, sudah waktunya pemanfaatan ambulance desa dikembangkan. Apalagi Lumajang sekarang mengembangkan program pelayanan kedaruratan yang dilaunching beberapa hari yang lalu. “Jangan ditarik ke pemda atau dinas kesehatan. Kalau ditarik eman. Manfaatnya nanti akan berbeda. Tinggal dievaluasi dan ditata lagi penggunaannya agar tidak melanggar aturan”, saran Suhari. (Jwo)