SURABAYA, Beritalima.com|
Laporan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (Deplu AS) menilai aplikasi PeduliLindungi melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Laporan berjudul Indonesia 2021 Human Rights Report menjelaskan bahwa ada kemungkinan aplikasi PeduliLindungi melanggar privasi penggunanya sebab adanya pembatasan pergerakan masyarakat dan pengambilan data pribadi tanpa izin.
Merespons hal tersebut, pakar Universitas Airlangga (UNAIR) M Syaiful Aris SH MH LL M mengatakan bahwa laporan tersebut belum jelas jika dilihat dari aspek pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“PeduliLindungi ini digunakan untuk men-tracking kasus positif Covid-19, tidak ada unsur untuk membatasi. PeduliLindungi yang saya pahami itu memberikan perlindungan hak hidup di masa pandemi ini karena mereka yang positif dibatasi pergerakannya supaya tidak menyebar,” ungkapnya.
Aris menjelaskan bahwa HAM menurut teori terbagi ke dalam dua jenis. Ada hak yang bisa dibatasi atau derogable rights dan hak yang tidak bisa dibatasi atau non-derogable rights. Pembatasan pergerakan masyarakat di masa pandemi termasuk ke dalam derogable rights.
Menurutnya, hal tersebut adalah hal yang wajar dan rasional untuk dilakukan karena pertimbangan keamanan dan kesehatan yang menjadi kepentingan umum.
Bentuk Aturan Jelas
Menyoal data pribadi pada PeduliLindungi, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) itu menyarankan agar pemerintah membentuk aturan yang jelas ihwal perlindungan data pribadi.
Hal tersebut disebabkan karena hingga saat ini Indonesia belum memiliki Undang-Undang (UU) yang kuat tentang perlindungan data pribadi, yang ada hanya berbentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
“Belum ada dasar hukum yang kuat yang berkaitan dengan data pribadi sehingga masih banyak potensi untuk disalahgunakan. Aspek hukum itulah yang jadi prioritas dan harus diperhatikan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Aris menegaskan bahwa perlindungan data pribadi tidak harus dilakukan oleh masyarakat saja, melainkan juga peran penting pemerintah.
“Yang perlu masyarakat lakukan tentu hati-hati dan selektif dalam memberikan data pribadi. Menurut saya, yang lebih penting harus ada ketentuan yang mengatur perlindungan data pribadi itu dan mekanisme kontrol dari pemerintah,” pungkasnya. (Yul)