Amin Ak: Dukungan Untuk Palestina Sejalan Dengan Empat Pilar Kebangsaan

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Anggota MPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Amin Ak mengungkapkan, dukungan terhadap perjuangan Palestina yang saat ini masih dijajah Israel sejalan dengan Empat Pilar Kebangsaan.

Soalnya, ungkap wakil rakyat dari Dapil IV Provinsi Jawa Timur tersebut, saat melakukan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di SMAN I Lumajang, Jawa Timur, Rabu (19/5), pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan agar bangsa Indonesia berperan aktif mendukung dan membantu negara lain mencapai kemerdekaannya.

“Jelas disebutkan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945, bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa. Itu amanat konstitusi, agar kita mendukung penuh Palestina sebagai negara merdeka, sebagai negara berdaulat,” kata Amin.

Amin menjelaskan, pembukaan UUD NRI 1945 yang dimaksud adalah penegasan bahwa ‘kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan’.

Kalimat ini merupakan bentuk penegasan, bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan. “Bung Karno selaku Ketua Panitia Sembilan, dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang menghadirkan kesepakatan Piagam Jakarta/Pembukaan UUD NRI 1945 menegaskan, selama Israel menjajah Palestina, selama itu pula Indonesia tidak akan membuka hubungan diplomatik dengan Israel,” ujar dia.

Menurut Amin kalimat dalam pembukaan UUD 1945 itu juga mengarahkan agar Indonesia berbuat banyak di level internasional. Apalagi, Indonesia sebagai Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB dan Anggota Dewan HAM PBB.

“Kita harus dukung upaya palestina mendapatkan kemerdekaannya. Oleh karena pemerintah harus membuat langkah-langkah yang nyata untuk mendukung kemerdekaan Palestina, jangan hanya sekedar retorika,” kata anggota Komisi VI DPR RI ini.

Selain itu, kata dia, kedudukan pembukaan UUD NRI 1945 sangat penting sehingga menjadi pegangan dalam pengambilan kebijakan pemerintah. Pembukaan UUD NRI 1945, bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah diputuskan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara waktu itu, tidak boleh diubah atau diamandemen.

Empat Pilar kebangsaan, yakni Pancasila, UUD NRI 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika perlu dipahami seluruh komponen bangsa, dari rakyat biasa sampai presiden. “Setiap kebijakan yang diambil, termasuk luar negeri, tidak bertentangan dengan empat pilar kebangsaan,” demikian Amin Ak. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait