JAKARTA, Beritalima.com– Politisi senior Komisi VI DPR RI membidangi Perdagangan dan Perindustrian, Amin Ak meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir membatalkan rencana menjual saham atau Initial Public Offering (IPO) anak-anak usaha (sub-holding) PT Pertamina di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Jika alasannya untuk mencari dana murah, kata wakil rakyat dari Dapil IV Provinsi Jawa Timur tersebut kepada Beritalima.com di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/9), itu bisa dilakukan tanpa harus dilakukan IPO.
Harusnya, kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI tersebut, yang menjadi fokus menteri BUMN adalah memperbaiki kinerja BUMN dan anak usahanya melalui implementasi secara disiplin prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yakni transparansi, akuntabilitas, responsibiltas, independensi dan fairness.
“IPO perusahaan BUMN atau anak usaha BUMN yang mendapat tugas negara mengelola sumber daya alam yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat luas berpotensi melanggar konstitusi,” ungkap laki-laki kelahiran Kebumen, Jawa Tengah, 6 Juli 1965 tersebut.
Mengacu kepada pasal 33 UUD 1945, PT Pertamina adalah BUMN yang mendapat mandat negara memenuhi hajat hidup orang banyak dalam mengelola Sumber Daya Aalam (SDA) migas untuk manfaatkan sebesar-besar buat kemakmuran rakyat. Hal ini diperkuat Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No: 36/2012 dan No.85/2013.
Pada prinsipnya MK menyatakan, penguasaan negara terhadap SDA dijalankan dalam bentuk pembuatan kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan dan pengawasan. Kekuasaan negara dalam pembuatan kebijakan, pengurusan, pengaturan dan pengawasan ada di tangan Pemerintah dan DPR RI. Penguasaan negara dalam pengelolaan SDA berada di tangan BUMN.
Ditegaskan dalam UU BUMN No: 19/2003 pasal 77 dan Peraturan Pemerintah (PP) No: 35/2004, privatisasi tidak boleh dilakukan terhadap persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh pemerintah diberi tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
“Hak istimewa pengelolaan SDA hanya diberikan negara kepada PT Pertamina jika saham pemerintah di Pertamina masih utuh 100 persen. Jika saham pemerintah kurang dari 100 persen, privilege untuk PT pertamina dan anak usahanya akan hilang. Artinya, anak usaha yang sudah IPO tidak berhak mendapat privilege mengelola SDA,” beber Amin.
Lebih lanjut Wakil Rakyat dari Kabupaten Jember dan Lumajang tersebut mengatakan, persoalan yang membelit BUMN sehingga mengalami kerugian lebih banyak karena pengelolaan yang tidak profesional dan moral hazard.
Jadi persoalan ini yang seharusnya dibenahi, bukan mengambil jalan pintas dengan melakukan privatisasi. “Jangan jadikan BUMN sebagai sapi perah dan bagi-bagi posisi sebagai balas jasa kerja-kerja politik. Ini yang selama ini merusak kinerja BUMN,” tegas Amin.
Menurut Amin, salah satu upaya untuk menjadikan pengelolaan BUMN transparan bisa dilakukan melalui mekanisme Non-Listed Public Company (NLPC). Saham terdaftar di BEI tanpa harus menjual saham meski hanya 1 persen. Dengan begitu, GCG-nya akan meningkat lebih baik. “Tanpa IPO, dana murah bisa diperoleh asal prinsip-prinsip GCG benar-benar diimplementasikan dengan baik,” demikian Amin Ak. (akhir)