JAKARTA, Beritalima.com– Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diberikan Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada sembilan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus dilakukan dengan menghindari adanya celah terjadinya fraud (kecurangan).
Meski ada skema penyuntikan dana buat BUMN melalui PMN, ungkap wakil rakyat Dapil IV Provinsi Jawa Timur (Kabupaten Jember dan Lumajang-red), Amin Ak dalam keterangan pers yang diterima awak media, Senin (8/2), Pemerintah harus memastikan PMN yang diberikan digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Pemerintahan Jokowi melalui Kementerian Keuangan, akhirnya menyuntikkan PMN 2021 untuk 9 BUMN, salah satunya untuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Rp20 triliun guna menutupi kasus gagal bayar PT Jiwasraya.
Anggota Komisi VI DPR RI ini mengatakan, pemberian PMN itu bukannya dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggungjawab, sehingga uang negara dikeruk untuk kepentingan pribadi maupun golongan.
“Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menolak suntikan dana negara yang digunakan buat melanggengkan terjadinya fraud,” tegas anggota Komisi VI DPR RI membidangi Perdagangan dan Perindustrian tersebut.
Persoalan Jiwasraya, kata Amin, adalah cerminan bobroknya pengelolaan sebagian BUMN akibat tidak diterapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) termasuk di dalamnya praktik moral hazard atau fraud.
“Harusnya benahi BUMN secara komprehensif dan tidak segan memburu para pelaku skandal. Kenapa rakyat harus menanggung akibatnya dengan menggunakan dana negara untuk menambal likuiditasnya,” kata Amin dengan nada bertanya.
Ditambahkan, dari sembilan BUMN yang akan mendapat PMN 202i, Fraksi PKS menyoroti PMN untuk BPUI yang akan digunakan untuk menutupi kebobrokan pada kasus korupsi Jiwasraya. PMN ini berkedok penataan industri asuransi dan penjaminan lewat BPUI yang secara resmi mengambil alih portofolio bisnis asuransi Jiwasraya karena adanya kasus gagal bayar.
“Sejak awal adanya kasus gagal bayar pada Jiwasraya, Fraksi PKS sudah memprediksi PMN akan dikucurkan untuk Jiwasraya. Karena itu kami mendorong dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) kasus Jiwasraya, agar kasus ini dibuka secara terang benderang, sehingga penyelesaiannya dapat dilakukan secara komprehensif dan objektif,” tambah Amin.
Selain menyayangkan sikap yang diambil pemerintah terhadap kasus fraud tersebut, Fraksi PKS tetap mendorong skema penyelamatan 5,2 juta nasabah Jiwasraya yang terdampak akibat kasus gagal bayar ini.
“Tidak serta merta semuanya diselesaikan dengan PMN, namun dipisahkan skema kebijakannya, agar tidak mencederai rasa keadilan bagi masyarakat,” demikian Amin Ak. (akhir)