Amin: Perjanjian E-commerce ASEAN Harus Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Legislator Komisi VI DPR RI dari Dapil IV Provinsi Jawa Timur, Amin Ak mengatakan, Indonesia harus memiliki bergaining power alias daya tawar kuat dalam menentukan kebijakan perdagangan di kawasan ASEAN.

Ya, seperti diketahui Komisi VI DPR RI membiadangi Perdagangan itu tengah melakukan pembahasan tingkat pertama Rancangan Undang-Undang (RUU) ASEAN Agreement on Electronic Commerce (AAEC) atau yang lebih dikenal dengan persetujuan ASEAN tentang perdagangan melalui sistem elektronik.

“Indonesia harus mampu memaksimalkan keberadaan UU AAEC untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Indonesia dengan jumlah penduduk nomor 4 di dunia dan terbesar di ASEAN memiliki 60 persen pangsa pasar di kawasan. Jangan sampai Indonesia hanya menjadi pasar bagi negara-negara anggota ASEAN lainnya,” tegas Amin.

Sebab itu, kata dia, Pemerintah harus melakukan perlindungan terhadap pelaku usaha dalam negeri agar tetap bisa kompetitif dalam persaingan dengan para pelaku usaha asing. Diantaranya, dengan membuat regulasi untuk memaksimalkan praktek perdagangan lintas batas atau cross border yang dilakukan melalui E-Commerce untuk keuntungan bangsa Indonesia.

Menurut anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, perdagangan lintas batas dalam e-commerce, menyebabkan persaingan produk lintas negara akan semakin ketat. Dan, pelaku Usaha Mikro, Kecil&Menengah (UMKM) dipastikan terdampak dengan adanya perjanjian ini.

“Karena itu, Pemerintah Indonesia harus dapat meningkatkan perannya dalam mengembangkan produk UMKM dalam negeri yang berorientasi ekspor agar mampu bersaing dan diterima di pasar luar negeri,” ungkap Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Fraksi PKS di Komisi VI DPR RI ini.

Dia juga mengingatkan pentingnya diperhatikan perlindungan data pribadi diperhatikan secara tegas dalam UU AAEC. E-commerce memungkinkan data pribadi baik konsumen maupun penjual yang melakukan transaksi jual-beli disalah gunakan pihak yang tidak bertanggung jawab. “Pemerintah harus menjamin perlindungan data pribadi,” tegas dia.

Amin melanjutkan, UU ini juga harus memberikan perlindungan konsumen dalam negeri karena praktik jual beli secara elektronik memungkinkan terjadinya praktik penipuan. Entah itu barang yang terpampang di e-commerce tidak sesuai dengan yang diterima konsumen, atau konsumen sudah mentransfer sejumlah uang tetapi penjualnya tidak mengirim barang yang dijual dan melarikan diri.

Fraksi PKS mendesak Pemerintah membuat regulasi yang tegas terhadap tindak kriminal penyalahgunaan perdagangan e-commerce, serta membuat jaring pengamanan untuk melindungi konsumen dari modus penipuan.

“Sangat mungkin terjadi, korbannya ada di Indonesia, tapi pelakunya di luar negeri, karena produk dibeli langsung dari luar negeri.
Termasuk di dalamnya, perlindungan terhadap konsumen muslim yang merupakan pangsa pasar terbesar Indonesia,” demikian Amin Ak. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait