JAILOLO,beritaLima.com – Aliansi Masyarakat Pemerhati enam Desa versi Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) kembali mendesak hak pilih masyarakat enam desa yang tidak di akomudir pada Pemilu 2019.
“Terkait Pileg 2019 , kami selaku warga enam desa versi Halbar Bakal memasukan gugatan ke mahkamah kunstitusi (MK) sebab kami tidak di akomudir untuk di ikutsertakan dalam pemilu 2019,”Kata, Ketua Aliansi Masyarakat Pemerhati Enam Desa Rizal Bambang Rabu(29/5/2019).
Dikatakan Rizal, Anehnya pada saat pengumutan suara ulang(PSU) pilgub malut 2018 lalu , enam desa di libatkan masuk untuk ikut memilih, kok kenapa pada saat pemilihan umum dari pemilihan Presiden, DPD,DPR RI, DPRD Provinsi/Kabupaten dan Kota, warga enam desa tidak di libatkan untuk diikutsertakan.
” Kami ingin sampaikan kepada Gubernur Malut KH. Abdul Gani Kasuba ,jangan jadikan enam desa sebagai lahan kepentingan pada saat momentum pilgub saja, coba pikirkan hak masyarakat enam desa yang juga sebagai warga negara yang memiliki hak untuk memili dari Ranah Presiden sampai pada DPRD/Kabupaten,Kota,”ungkapnya.
Sementara itu, Rizal juga mengungkapkan, masyarakat enam desa saat ini meminta kepada mendagri untuk membatalkan SK gubernur malut yang baru saja di lantik, dan melakukan pemilihan susulan di enam desa.
” jika keluhan ini tidak di akomudir maka masyarakat enam desa akan memboikot kantor pelayanan pemerintahan yang berada di wilayah enam desa.tuturnya.(Ay).