AMP, Terkait 6 Desa : Gubernur jangan jadikan lahan kepentingan

  • Whatsapp

JAILOLO,beritaLima.com –  Aliansi Masyarakat Pemerhati  enam Desa versi Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) kembali mendesak hak pilih  masyarakat enam desa yang tidak di akomudir  pada Pemilu 2019.

“Terkait Pileg 2019 ,  kami selaku warga enam desa versi Halbar Bakal memasukan  gugatan ke mahkamah kunstitusi (MK) sebab kami tidak di akomudir untuk  di ikutsertakan dalam pemilu 2019,”Kata, Ketua Aliansi Masyarakat Pemerhati Enam Desa Rizal Bambang Rabu(29/5/2019).

Dikatakan Rizal, Anehnya  pada saat pengumutan suara ulang(PSU) pilgub malut 2018 lalu  , enam desa di libatkan masuk untuk ikut memilih,  kok kenapa pada saat  pemilihan umum dari  pemilihan Presiden, DPD,DPR RI, DPRD Provinsi/Kabupaten dan  Kota, warga enam desa tidak di libatkan untuk diikutsertakan.

” Kami ingin sampaikan kepada Gubernur Malut  KH. Abdul Gani Kasuba  ,jangan jadikan enam desa sebagai lahan kepentingan pada saat momentum pilgub  saja,  coba pikirkan hak masyarakat enam desa yang juga sebagai warga negara yang memiliki  hak untuk memili dari Ranah Presiden sampai pada DPRD/Kabupaten,Kota,”ungkapnya.

Sementara itu, Rizal juga mengungkapkan, masyarakat enam desa saat ini  meminta kepada mendagri untuk membatalkan SK  gubernur malut yang baru saja di lantik, dan melakukan pemilihan susulan di enam desa.

” jika keluhan ini tidak di akomudir  maka masyarakat enam desa akan memboikot kantor pelayanan pemerintahan yang berada di wilayah  enam desa.tuturnya.(Ay).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *