ILustrasi Pencabulan Anak Dibawah Umur
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Seorang ayah melaporkan adanya tindak pidana pencabulan di Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) yang dilakukan kepada anaknya pada Kamis 3 Juni 2021 sekitar Pukul 18.00 Wit.
Adalah Hamid yang melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula yang ditujukan kepada terduga terlapor yang inisial IS (20)
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Kepulauan Sula, Iptu Nurdin, bahwa Hamid Umafagur adalah ayah dari korban Bunga (5) telah melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula Sabtu 5 Juni 2021 sekitar pukul 10.00 Wit, “kata Iptu Nudin saat diwawancarai di halaman SPKT Polres Kepsul, Sabtu (05/06/21)
Lanjut Iptu Nurdin, terkait denga kronologis kejadian terjadi pada Kamis 3 Juni 2021 sekitar Pukul 18.00 Wit, terduga terlapor yang inisial IS (20) itu, telah melakukan tindak pidana pencabulan kepada bunga (5)
Pada saat itu bunga sedang berada dirumah neneknya diruangan tamu, dan tidak lama kemudian terduga
terlapor IS memanggil korban untuk masuk ke dalam kamar depan rumah neneknya, setelah didalam kamar, terlapor IS langsung mengunci pintu kamar dan memaksa Bunga untuk membuka celana dan IS langsung melakukan perbuatan bijaknya, kemudian Bunga merasakan sakit, namun terlapor IS memasukkan kembali penisnya kemulut Bunga, “tambah Nurdin.
Sementara itu, ibu dan nenek Korban pada saat itu berada didapur, sehingga tidak mengetahui kejadian tersebut , nanti setelah terlapor IS meninggalkan rumah dan Bunga berteriak, baru orang tuanya merasa keget dan mengetahui kejadian tersebut.
Kemudian Bunga menceritakan kepada ibu dan neneknya sebagaimana keterangan pelapor tersebut di SPKT Polres Kepulauan Sula, “Kasus tersebut dalam tahap penyelidikan, “tutup Nurdin. [dn]