Anak di Bawah Umur Dicabuli, Polisi Tahap II Berkas Perkara ke Kejaksaan

  • Whatsapp

ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com– Penyidik Polris Kepulauan Sula sudah mengirim kembali berkas tahap II, kasus pencabulan anak di bawah umur ke kejaksaan. Dokumen tersebut sempat dikembalikan jaksa terkait dengan kelengkapan.

“Iya berkas perkaranya sudah dikirim kembali ke Kejaksaan,” kata Ps Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim, Bripka Ikbal Umanailo saat diwawancarai, Selasa (31/08/21)

Lanjut Ikbal, pemeriksaan tambahan terhadap anak korban dan saksi saksi untuk melengkapi administari dan sudah mengirim kembali ke kejaksaan, kita menunggu P21.

“IS dijerat Pasal 289, karena setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul

Maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), “kata ikbal.

Semetara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha (Kasidatun) sekaligus Pelaksana Tugas Harian (PLH) Kasi Intel Kejaksaan Kepulauan Sula, Bagas Andy Setiyawan  ketika dihubungi melalui pesan What App, +62 812-3111-xxxx, Selasa (01/09/21) mengatakan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (p21) oleh jaksa peneliti pada Selasa 31 Agustus 2021 kemarin, “singkatnya.

Ketahui, Terkait dengan kronologis kejadian terjadi pada Kamis 3 Juni 2021 kemarin, sekitar Pukul 18.00 Wit, terduga terlapor yang inisial IS (20) itu, telah melakukan tindak pidana pencabulan kepada, sebut saja bunga (5)

Pada saat itu bunga sedang berada dirumah neneknya diruangan tamu, dan tidak lama kemudian terduga
terlapor IS memanggil korban untuk masuk ke dalam kamar depan rumah neneknya, setelah di dalam kamar, terlapor IS langsung mengunci pintu kamar dan memaksa bunga untuk membuka celana dan IS langsung melakukan perbuatan bijaknya, kemudian bunga merasakan sakit, namun terlapor IS memasukkan kembali penisnya kemulut bunga.

Sementara itu, ibu dan nenek korban pada saat itu berada didapur, sehingga tidak mengetahui kejadian tersebut , nanti setelah terlapor IS meninggalkan rumah dan bunga berteriak, baru orang tuanya merasa keget dan mengetahui kejadian tersebut.

Kemudian bunga menceritakan kepada ibu dan neneknya sebagaimana keterangan pelapor tersebut di SPKT Polres Kepulauan Sula. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait