PADANG,SUMBAR — Anggota Komisi IV DPRD Kota Padang, Mailinda Rose mendesak kepolisian Resort Kota Padang segera menindaklanjuti laporannya terkait dugaan pemukulan yang dialami anaknya, MA (7). Menurut Mailinda, anaknya tersebut dianiaya teman sekelasnya di salah satu sekolah swasta di kawasan Pondok, Kecamatan Padang Barat. Namun, ia menilai pihak sekolah lalai dan lepas tanggungjawab atas peristiwa yang dialami anaknya tersebut.
Ia telah membuat laporan kepolisian dengan nomor laporan LP/580/K/2016/SPKT I pada Kamis 28 April 2016.
Mailinda Rose melaporkan dua siswa SD teman anaknya dengan inisial “GM” (6) dan kawannya inisial “T” (7). Mereka dituduh menganiaya MA (7) secara bersama hingga mengakibatkan sejumlah luka memar di bagian punggung anaknya.
Mailinda kepada wartawan di gedung dewan, Selasa (24/5) menceritakan kronologis peristiwa tersebut. Berawal saat anaknya dan terlapor sama-sama belajar di sekolah itu pada Kamis, 28 April 2016. Pelaku kemudian menganiaya korban dengan cara mendorong dan memukul bagian punggung korban dengan penggaris besi sebanyak dua kali.
Sepulang sekolah, Mailinda membuka baju anaknya dan heran melihat sejumlah luka memar di bagian punggung anaknya. Mailinda Rose menanyakan pada anaknya apa yang terjadi dan dijawab telah dipukul kawannya di sekolah.
Mailinda mengaku telah mendatangi pihak sekolah. Namun, ia merasa tanggapan pihak sekolah malah tidak menyenangkan. Pihak sekolah mengaku tidak tahu persoalan tersebut. Hal itu membuatnya kecewa karena seharusnya pihak sekolah mencoba membantu menyelesaikan persoalan tersebut, apalagi kejadian masih dalam jam pelajaran dan masih tanggungjawab pihak sekolah.
“Tapi, malah saya sendiri yang disuruh pihak sekolah untuk menanyakan langsung kepada kedua terlapor. Mana tanggung jawab sekolah? Saat diperlihatkan luka anak saya, pihak sekolah malah menyebut bekas luka yang ada di punggung anak saya bukan karena penganiayaan, tapi karena penyakit kulit. Bahkan, pihak sekolah menyuruh untuk mengecek kulit anak saya ke dokter. Seharusnya pihak sekolah ikut menyelesaikan masalah ini dengan mengundang orang tua yang bersangkutan agar kejadian ini tidak terulang lagi, tapi itu tidak dilakukan,” ungkap politisi dari Fraksi Nasdem tersebut.
Badan Advokasi Partai Nasdem menilai proses kasus dalam laporan bernomor, LP/580/K/2016/SPKT I tersebut lambat. Terkait hal itu, Badan Advokasi Partai Nasdem pun melayangkan surat somasi yang ditujukan pada Kapolresta Padang tangga 16 Mei 2016 dan ditembuskan ke Kapolda Sumbar, Komisi Perlindungan Anak serta Yayasan dan sekolah tempat MA sekolah. Dalam surat somasi tindak lanjut laporan polisi No. STTL/580/K/IV/2016/PKT I tersebut, pada poin empat, Erizal Effendi dan K. Sudirman selaku kuasa hukum pelapor meminta kepada Kapolresta Padang untuk menindak lanjuti laporan tersebut sebagaimana mestinya. Hal itu untuk menghentikan tindak penganiayaan yang telah berulangkali dilakukan terhadap korban serta memberikan perlindungan hukum terhadap korban korban lainnya.
Sementara itu, Kapolresta Padang AKBP Chairul Aziz menegaskan, kasus kekerasan terhadap anak adalah salah satu kasus yang menjadi prioritas untuk dituntaskan oleh pihaknya beserta jajaran, termasuk kekerasan seksual.
“Kekerasan terhadap anak harus ditindak, dan diusut tuntas,” ujarnya.
Salah satu bentuk komitmen, pihaknya akan memproses kasus-kasus kekerasan terhadap anak terutama kekerasan seksual secara independen tanpa terpengaruh oleh intervensi dari pihak manapun.
(pdm/bim/rki)