BONDOWOSO, beritalima.com – Kasus pencurian mobil Pajero Sport nopol L1514 DAC yang sempat menghebohkan warga Bondowoso akhirnya terungkap. Pelaku ternyata bukan orang lain, melainkan anak kandung pemilik mobil sendiri.
Hal itu disampaikan Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono saat konferensi pers, Senin (25/8). Dalam aksinya, AN (17), anak korban, bersekongkol dengan dua rekannya, yakni M (17), pelajar asal Grujugan, serta AR (18).
“Modusnya, anak korban menyerahkan kunci mobil Pajero Sport bernopol L 1554 DAC kepada AR. Lalu bersama M, mereka mengambil mobil dari rumah korban sekitar pukul 11 siang,” jelas Kapolres.
Mobil tersebut rencananya akan ditinggalkan di wilayah Sukowono, Jember. Setelah itu, para pelaku berniat meminta tebusan Rp10 juta kepada ayah AN, pemilik mobil. Namun, polisi bergerak cepat. Tak sampai sehari, ketiganya berhasil diamankan bersama barang bukti.
“Awalnya, korban tidak menyangka bahwa pelaku utama adalah anaknya sendiri,” jelasnya.
Kapolres menegaskan, meskipun salah satu pelaku adalah anak korban, proses hukum tetap berjalan.
“Untuk anak di bawah umur, identitas tidak ditampilkan sesuai jukrah Mabes Polri. Namun perkara tetap berlanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Dari hasil pemeriksaan, motif pencurian diduga untuk membayar utang.
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya,” tambah Kapolres.
Sementara itu, AR mengaku dirinya ikut melakukan pencurian karena diminta oleh AN, yang merupakan teman sejak SMP.
“Baru pertama saya melakukan hal seperti ini,” ungkapnya. (*/Rois)






