SURABAYA – beritalima.com, Lanny Ramli, korban kasus penipuan Rp 1,5 miliar dengan modus pengelolaan lahan parkir di pasar Sepanjang Sidoarjo, meluapkan kekesalannya di ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kekesalan itu dia luapkan dengan membongkar habis siapa sosok terdakwa Ahmad Hanif Bin Koesrin, sambil menangis dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Dewi Kusumawati dan Majelis Hakim PN Surabaya yang dipimpin Khusaini.
Maklumlah, selama ini dia merasa sudah ditipu mentah-mentah oleh terdakwa Ahmad Hanif. Bahkan untuk kasus penipuan yang menimpahnya tersebut, dia harus kehilangan semua uang pensiunnya selama bekerja di Unair dan rumahnya yang berada di Jalan Tambaksari, Surabaya.
“Ketut Budha memperkenalkan diri sebagai pemilik PT Bangun Persada Nasifinta, dia mengaku sebagai main contractor (pelaksana utama). Sementara, terdakwa Hanif selaku sub contractornya,” kata korban Lanny, yang adalah mantan seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya. Senin (6/6/2022).
Agar dirinya yakin berinvestasi, lanjut Lanny, Ketut menunjukkan berkas-berkas MoU dengan pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
“Bahkan banyak teman-temannya dia yang menyakinkan dan mendukung. Nah, saat mendekati pelantikan Bupati Sidoarjo yang baru, semakin kencang minta uangnya,” lanjutnya.
Menurut Lanny, terdakwa Ahmad Hanif sudah dianggap sebagai anak angkatnya sendiri setelah mengaku sebagai anak dari polisi Polda Jatim berpangkat Kompol dan keponakan anggota partai politik Nasdem.
“Dia (Hanif) juga mengaku sebagai anak kiai. Sudah tak anggap anak sendiri pak hakim,” katanya.
Setelah sadar merasa ditipu, Lanny kemudian berkirim surat kepada Disperindag Pemkab Sidoarjo untuk konfirmasi terkait berkas-berkas yang ditunjukkan terdakwa. Namun, dalam surat balasannya ternyata proyek tersebut tidak ada.
“Setelah saya cek ke disperindag Sidoarjo tidak ada proyek itu. Saya mohon kepada Hanif (terdakwa) kembalikan uang saya,” ungkapnya.
Diketahui, pada Januari 2021, Lanny Ramli dikenalkan Ali Bahrowi dengan Ahmad Hanif dan Ketut Budha di Cafe Tos, Sepanjang Taman, Sidoarjo. Saat Ketut Budha memperkenalkan dirinya sebagai pemilik PT Bangun Persada Nasifinta sekaligus sebagai pemenang proyek pembangunan dan pengelolaan pasar Sepanjang.
Setelah perkenalan tersebut, Ahmad Hanif dan Ketut Budha, mengajak Lanny Ramli untuk ikut berinvestasi lahan parkir di pasar Sepanjang dengan syarat harus menginvestasikan uangnya sebanyak Rp. 1,5 miliar dengan janji Lanny Ramli berhak mendapatkan hak pengelolaan lahan parker selama 25 tahun. Pengelolaan lahan parkir tersebut akan di bagi hasil (Tripartid) antara Lanny Ramli, pihak PT. Bangun Persada dan pihak pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Lanny Ramli juga dijanjikan kan mendapatkan penghasilan tetap setiap bulannya.
Agar Lanny Ramli berinvestasi , Ahmad Hanif dan Ketut Budha memberikan SPK (Surat Perintah Kerja). Memberikan Surat Perjanjian Kerja Sama. Menunjukkan Berita Acara Pemenangan lelang. Memberikan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB). Memberikan gambar rancangan denah pasar Sepanjang Sidoarjo. Menunjukkan foto SK Bupati tanggal 17 Nopember 2015 tentang tindak lanjut selaku mitra kerjasama antara PT. Bangun Persada Nasifinta dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terhadap Revitalisasi pembangunan pasar Taman dan terminal transit. Menunjukkan foto surat kuasa Nomor : 027/BPN-SK/I/2021 dari H.Mochamad Nasuchan Iswandi selaku Direktur PT. Bangun Persada Nasifinta.
Termasuke memberikan dokumen rincian biaya dan keuntungan dari proyek pembangunan pasar Sepanjang tanggal 07 Maret 2021. Memberikan dokumen jadwal waktu pelaksanaan pembangunan pasar sepanjang tanggal 08 Maret 2021 yang dikeluarkan H.Mochamad Nasuchan Iswandi. Memberikan terdakwa surat pernyataan pendanaan proyek pasar Sepanjang Sidoarjo yang ditanda tangani oleh para terdakwa yang berisi pernyataan jatuh tempo tanggal 08 Februari 2021 dan apabila tidak terlaksana maka pihak kedua membatalkan. (Han)