SURABAYA – beritalima.com, Anak kiai sepuh di Jombang, MSAT kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jombang, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Jbg. Gugatan teregister Kamis (06/01/2022) dan berstatus perkara sidang pertama.
Dalam gugatan tersebut, MSAT lagi-lagi mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka pencabulan santriwatinya oleh Polda Jatim. Hal itu sesuai dengan keterangan di klasifikasi perkara yang tertera di situs SIPP PN Jombang.
“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian kutipan petitum di SIPP PN Jombang pada Sabtu (08/01/2022).
Sebagai informasi, pada Oktober 2019 lalu, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santriwati MSAT di pesantren. Kasus MSAT ini kemudian ditarik ke Polda Jatim.
Pada 23 November 2021 berdasarkan nomor perkara 35/Pid.Pra/2021/PN Sby,.MSAT, lalu menggugat Kapolda Jawa Timur (Jatim). Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidaklah sah. Ia pun mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan.
Permohonan praperadilan tersangka MSAT, kemudian disidangkan secara marathon oleh PN Surabaya.
Hasilnya, pada Kamis 16 Desember 2021 praperadilan MSAT ditolak oleh Hakim PN Surabaya, lantaran pihak termohonnya kurang.
Selanjutnya pada Selasa 04 Januari 2022, Polda Jatim kembali menyatakan berkas perkara kasus pencabulan yang dilakukan oleh MSAT dinyatakan lengkap alias P21. (Han)