MAKASSAR, beritalima.com | PT Telkominfra, salah satu anak perusahaan PT Telkom Tbk, adalah mitra kerja PT Bina Nusantara Perkasa di Indonesia. PT Telkominfra beberapa kali memberi order senilai puluhan miliar rupiah pada PT Bina Nusantara Perkara untuk perawatan dan perbaikan kabel di bawah laut di perairan Indonesia.
Order itu di antaranya nomor 4500001524 periode Desember 2020 – Januari 2021 untuk perawatan, dan PO nomor 4500001536 periode Desember 2020 untuk perbaikan kabel bawah laut.
Kedua pekerjaan tersebut sudah diselesaikan oleh PT Bina Nusantara Perkasa. Namun, hingga kini PT Telkominfra belum membayar semua order tersebut. Menurut catatan PT Bina Nusantara Perkasa, tagihan kedua pekerjaan itu sejumlah Rp 22.181.100.000,-.
Selain itu, pada Oktober 2020, PT Telkominfra dan PT Bina Nusantara Perkasa juga menandatangani 2 perjanjian kerja sama. Pertama No:PKS/098/CLI/CEO/CFO-4000/eks/2020 tanggal 6 Oktober 2020 untuk proyek Luwuk – Morowali – Kendari dan Bali Lombok senilai Rp 46.067.900.000,-. Kedua, No:PKS/100/CLI/CEO/CFO-4000/eks/2020 tanggal 14 Oktober 2020 untuk proyek Labuan Bajo – Raba – Gresik – Bawean senilai Rp 35.158.100.000,-.
Terhadap 2 perjanjian tersebut nilainya sebesar Rp 81.226.000.000,-, dengan kesepakatan uang muka sebesar 15% dari total harga atau sekitar Rp 12.183.900.000,-.
Akan tetapi, hingga kini PT Bina Nusantara Perkasa baru dibayar Rp 2.200.000.000,-. Padahal untuk kedua kontrak tersebut PT Bina Nusantara Perkasa telah memulai sebagian pekerjaan yang jika dinilai biayanya sekitar Rp 8.008.000.000,-.
Menurut Kuasa Hukum PT Bina Nusantara Perkasa, Ade Arif Hamdan SH dari Badan Advokasi Indonesia Dewan Pimpinan Pusat, tunggakan pembayaran dari PT Telkominfra itu mengakibatkan PT Bina Nusantara Perkasa mengalami kesulitan untuk membayar para suplier, sehingga beberapa suplier mengajukan gugatan PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan yang terakhir terdaftar nomor 399/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat.
Pada tanggal 25 Januari 2021, Majelis Hakim yang menangani perkara ini telah menetapkan PT Bina Nusantara Perkasa dalam PKPUS dan telah menunjuk pengurus PT Bina Nusantara Perkasa dalam PKPUS serta Hakim Pengawas. Berkaitan dengan hal tersebut, tim pengurus PT Bina Nusantara Perkasa pada 4 Febuari 2021 telah memanggil Direksi PT Bina Nusantara Perkasa dalam PKPUS dan PT Telkominfra.
Pada pertemuan dengan pengurus PT Bina Nusantara Perkasa dalam PKPUS tersebut telah disampaikan tentang persoalan penagihan piutang PT Telkominfra yang tidak terbayar sehingga hutang para kreditur dalam perkara nomor 399/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat tidak dapat dilunasi.
Sementara itu untuk menjamin terbayarnya hutang PT Telkominfra, diajukan hak retensi oleh Direksi PT Bina Nusantara Perkasa atas barang-barang/kabel milik PT Telkominfra yang berada di atas kapal CS NEX milik PT Bina Nusantara Perkasa sebagai jaminan untuk pembayaran kewajiban PT Telkominfra. Kapal tersebut hingga kini masih lego jangkar di perairan Sulawesi Selatan wilayah hukum Otoritas Pelabuhan Utama Makassar.
Sikap ini dipertegas dengan surat dari kuasa hukum PT Bina Nusantara Perkasa ke Ir Rahmatullah Msi, Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Makassar. Namun sangat disayangkan, PT Telkominfra telah mengeluarkan surat yang isinya pemaksaan kehendak dengan mengatasnamakan apapun termasuk mengatasnamakan proyek nasional terhadap perkara yang telah berada di pengadilan.
Menurut Ade Arif Hamdan SH, sikap PT Telkominfra itu adalah perbuatan melawan hukum, terlebih lagi jika pemaksaan kehendak itu dengan meniadakan kewajiban pembayaran hutang yang menjadi pokok persoalan dalam sengketa yang sudah masuk di pengadilan. (Ganefo)
Teks Foto: Pemasangan kabel optik untuk proyek strategis nasional. Kapal tersebut milik murni WNI.