Anak Perwira Polisi Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Kurir dan Pengemas 72,686 Gram Sabu

  • Whatsapp

SURABAYA – Sidang perdana perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakwa Adrian Fathur Rahman bin Agus Setio Iwandono digelar di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/3/2026).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ni Putu Wimar Maharani, membacakan surat dakwaan yang mengungkap peran terdakwa sebagai kurir sekaligus pengemas sabu dengan total barang bukti mencapai 72,686 gram.

Adrian yang disebut-sebut merupakan anak seorang perwira polisi itu ditangkap pada Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di kamar kos Nomor 15, Griya Mapan Utara IV CE No. 43, Jabon Tambaksawah, Waru, Sidoarjo. Ia diamankan bersama terdakwa lain dalam berkas terpisah, Briyan Putra Ramadhani bin Gaguk Setijono.

Dalam dakwaan terungkap, peredaran sabu dilakukan dengan sistem “ranjau” atas perintah seorang bandar yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), Joko Tingkir alias Juragan.

Sejak awal Oktober 2025, Adrian beberapa kali menerima sabu dengan cara diranjau di sejumlah titik di Surabaya dan Sidoarjo. Di antaranya di Jalan Wonosari Sidotopo Surabaya sebanyak 10 gram, kawasan Deltasari Waru, hingga Tambak Sumur Waru dengan jumlah terakhir mencapai 50 gram.

Seluruh sabu tersebut dibawa ke kamar kos terdakwa untuk kemudian dibagi dalam puluhan paket klip kecil sebelum kembali diranjau sesuai instruksi. Dalam menjalankan aksinya, Adrian dibantu Briyan yang bertugas meranjau paket sabu di lokasi yang telah ditentukan.

Jaksa menyebut, Adrian mendapat upah Rp25 ribu per gram sabu yang berhasil diranjau. Ia juga menerima biaya kos sebesar Rp1,3 juta yang digunakan sebagai gudang penyimpanan sabu, serta tambahan Rp300 ribu untuk kebutuhan lain. Sementara Briyan mendapat Rp15 ribu setiap kali meranjau satu titik, dengan pembayaran dititipkan melalui Adrian.

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan Briyan oleh anggota Polrestabes Surabaya, Dimas Sufi dan Mochammad Daniel Mahendara. Dari saku celana Briyan ditemukan satu paket sabu seberat 0,196 gram yang siap diranjau.

Pengembangan kemudian mengarah ke kamar kos Adrian. Saat penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu dengan berat bervariasi, mulai dari 0,1 gram hingga hampir 1 gram per paket, serta satu paket besar dengan berat netto ±49,300 gram.

Selain itu, turut diamankan dua timbangan elektrik, ratusan plastik klip kosong, potongan sedotan berbagai warna, tas kecil, sekop rakitan dari sedotan, dua unit ponsel, serta uang hasil upah ranjau.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Bagus Catur Setiawan dari kantor hukum Dwi Heri Mustika, menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait