Anak Perwira Polisi Jadi Kurir Sabu 72 Gram, Jadi Kaki Tangan Bandar Narkotika Joko Tingkir

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com  – Status sebagai anak perwira polisi tak menyelamatkan Adrian Fathur Rahman dari jerat hukum. Di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (23/2/2026), ia didakwa menjadi kurir sekaligus pengemas sabu dengan total barang bukti 72,686 gram.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Reiyan Novandana Syanur Putra membeberkan, peran Adrian bukan sekadar pengantar. Ia juga bertugas mengemas sabu siap edar sebelum didistribusikan.

“Peran terdakwa tidak hanya sebagai kurir, tetapi juga sebagai pengemas sabu siap edar,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.

Adrian disebut bekerja bersama Briyan Putra Ramadhani yang perkaranya disidangkan terpisah. Keduanya diduga menjadi kaki tangan bandar narkotika berinisial Joko Tingkir alias Juragan, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Jaksa mengungkap, sejak Oktober 2025 Adrian menerima sabu dalam jumlah bervariasi, mulai 10 gram hingga 50 gram sekali ambil. Distribusi dilakukan dengan sistem tempel atau “ranjau” di sejumlah titik di Surabaya dan Sidoarjo.

Barang haram itu kemudian dibawa ke kamar kos Adrian di kawasan Griya Mapan Utara, Surabaya. Di lokasi tersebut, sabu dibagi menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan kembali.

Kos tersebut diduga kuat difungsikan sebagai tempat pengemasan sekaligus penyimpanan narkotika.

Skema upah yang diterima pun terungkap. Adrian dibayar Rp25 ribu per gram sabu, mendapat tambahan Rp1,3 juta untuk biaya kos dan Rp300 ribu untuk operasional. Sementara Briyan memperoleh Rp15 ribu setiap kali melakukan penempatan ranjau.

Kasus ini terkuak setelah Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap Briyan pada 20 Oktober 2025. Dari pengembangan, polisi menggeledah kamar kos Adrian dan menemukan puluhan paket sabu siap edar serta satu paket besar seberat sekitar 49 gram. Total barang bukti yang disita mencapai 72,686 gram sabu.

Selain itu, polisi menyita dua timbangan elektrik, ratusan plastik klip, potongan sedotan, dua telepon seluler, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.

Hasil uji laboratorium forensik memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina.

Atas perbuatannya, Adrian didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1), yang mengatur tentang peredaran narkotika dalam jumlah besar dan permufakatan jahat.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian. Sementara itu, aparat kepolisian masih memburu Joko Tingkir alias Juragan yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini. (Han)

beritalima.com

Pos terkait