SURABAYA, beritalima.com – Dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Okky Febrian Sumitro, anak seorang purnawirawan Polri berpangkat AKBP, kini resmi bergulir ke ranah pidana.
Okky dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan menggelapkan dana Rp120 juta milik seorang advokat yang seharusnya disetorkan ke BCA Finance untuk pelunasan kredit kendaraan.
Perkara ini bermula pada 19 Februari 2024, saat korban bernama Ricky menerima tugas dari kliennya untuk membantu menyelesaikan tunggakan pembayaran dua unit mobil, Honda Brio dan Honda CR-V, atas nama debitur Siti Nitis dan Mohamad Andy R. Sonny.
Untuk keperluan tersebut, Ricky menyerahkan uang Rp120 juta kepada Okky di sebuah restoran kawasan Manukan, Surabaya.
Namun uang yang dipercayakan tersebut tidak pernah sampai ke pihak leasing. Okky justru diduga menguasai dan menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi. Setiap kali dimintai kejelasan, terlapor disebut selalu menghindar dan memberikan alasan yang tidak konsisten.
Kebenaran baru terungkap ketika pihak debt collector BCA Finance menagih langsung ke debitur. Merasa janggal, korban melakukan pengecekan ke kantor BCA Finance dan mendapati fakta mengejutkan: tidak ada pembayaran sama sekali.
Demi menjaga profesionalitas dan tanggung jawab kepada kliennya, Ricky akhirnya menalangi sendiri kewajiban tersebut.
Ironisnya, meski telah menunggu hampir dua tahun, Okky tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang korban. Upaya penyelesaian secara persuasif pun menemui jalan buntu.
Didampingi kuasa hukum Rahadi, S.H., M.H., Ketua Umum Organisasi Advokat Pembela Umum Indonesia (PUMI), korban akhirnya menempuh jalur hukum. Laporan resmi telah diterima SPKT Polrestabes Surabaya dengan nomor TBL/B/1486/XII/2025, atas dugaan pelanggaran Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
“Ini bukan sekadar wanprestasi, tapi pidana murni. Uang klien kami diberikan untuk tujuan jelas, namun tidak dilaksanakan dan justru dikuasai terlapor,” tegas Rahadi. Kamis (25/12/2025).
Ia menyayangkan fakta bahwa terlapor berasal dari keluarga aparat penegak hukum.
“Kami sangat prihatin. Anak seorang perwira Polri justru diduga melakukan penipuan. Ini mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Rahadi juga mengungkap adanya informasi bahwa Okky diduga kerap bermasalah dengan hukum.
“Kami mendapat data adanya beberapa laporan polisi lain, bahkan sejumlah korban mengaku dirugikan dan mengeluh di media sosial,” katanya.
Pihaknya pun meminta Kapolda Jawa Timur dan Kapolrestabes Surabaya turun tangan langsung agar perkara ini ditangani secara tegas dan transparan.
“Penanganan serius akan menjadi ujian integritas Polri sekaligus menjaga kepercayaan publik,” tandasnya.
Rahadi menutup dengan keyakinan bahwa proses hukum akan berjalan.
“Kami percaya Polrestabes Surabaya profesional. Setelah libur Natal dan Tahun Baru, kami harap penyelidikan segera berjalan,” pungkasnya. (Han)








