Anak Tangga Menuju Masjid Milik Kanwil Kemenag DKI Jakarta Banyak Yang Mengeluh

  • Whatsapp

Jakarta | beritalima.com – Pembangunan Masjid Raudhatul Jannah yang diresmikan Menteri Agama RI Nasaruddin Umar, 4 Desember 2024 tahun lalu disinyalir belum terasa didengar oleh aparatur Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta sendiri.

Padahal dari orang yang melintasi anak tangga menuju perparkiran, menuju layanan bankir, maupun menuju ke Masjid milik Kanwil Kemenag DKI Jakarta itu banyak yang mengeluh terutama bagu kaum lansia yang terpaksa melintasi anak tangga yang terlalu curam.

Anak tangga yang diperkirakan memiliki kemiringan 40⁰ – 45⁰ itu membuat terasa lelah bagi yang usia lanjut dan harus memegang pagar tangga baik turun tangga maupun naik tangga. Idealnya kemiringan anak tangga untuk perumahan atau perkantoran 30⁰ – 35⁰ tanpa harus memang pagar tangga.

Sampai berita diturunkan, wartawan beritalima.com sejak sebulan lalu gagal mencari pemborongnya dan gagal mendapat keterangan dari pihak aparatur Kanwil Kemenag DKI Jakarta.

Kendati pembangunan Masjid Raudhatul Jannah milik Kanwil Kemenag DKI, dibangun berdasarkan sumber dana yang berbeda, baik dari donasi ASN Kanwil dan kompensasi atau CSR jalan tol. Konon dibangunnya masjid sebagai pusat spiritual dan peradaban.

Selain itu, Kemenag DKI juga aktif dalam gerakan kemasjidan dengan mendukung gerakan kemasjidan dan memberikan bantuan operasional untuk meningkatkan kualitas dan fungsi masjid, seperti yang dibahas dalam Rapat Kerja Badan Kesejahteraan Masjid DKI Jakarta pada Juli 2025.

Selain itu disinyalir banyak aparatur Kemenag terutama yang memangku jabatan merasa risih ketika kedatangan wartawan baik berada di Kantor Kemenag Kabupaten Kota maupun di satuan pendidikan wilayah Kemenag. Bahkan wartawan sepertinya tidak dibutuhkan karena telah memiliki website Kemenag sendiri dan punya inspektorat, lebih tragis lagi memotret wartawan sembunyi sembunyi.

Padahal wartawan memiliki hak konstitusi untuk ikut mengawasi, sesuai UU No.28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN. Sedangkan Pasal 8 menginstruksikan peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi, sebagai kontrol sosial di masyarakat dan sebagai pilar demokrasi keempat.

Alhasil dari beberapa hari menghubungi Kakanwil Kemenag DKI Jakarta baru bisa dijawab namun sayangnya tidak bisa diwawancarai langsung melainkan harus sepotong sepotong lewat WA.

Jurnalis : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait